SULAWESI TENGAH — PT Bayan Resources Tbk menegaskan Low Tuck Kwong tetap menjadi pemegang saham utama dan pengendali perseroan setelah PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam menuntaskan rencana akuisisi 30 persen saham. Pasca transaksi, porsi kepemilikan Low Tuck Kwong menyusut menjadi 20,8 persen, sementara putrinya Elaine Low memegang 11,4 persen. Bayan memastikan belum ada rencana perubahan direksi maupun dewan komisaris menyusul masuknya investor baru tersebut.
Bayan menyampaikan pernyataan tersebut dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 25 September 2026. Permintaan itu menyusul penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh perseroan, Jhonlin Baratama akan menggenggam 10 miliar lembar saham Bayan atau setara 30 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Jumlah itu menjadikan Jhonlin sebagai pemegang saham besar baru di emiten batu bara dengan kapitalisasi jumbo tersebut.
Porsi Low Tuck Kwong Menyusut, Kendali Tetap Utuh
Setelah transaksi rampung, Low Tuck Kwong akan memiliki 6.951.170.541 saham Bayan atau sekitar 20,8 persen. Putrinya, Elaine Low, memegang 3.799.584.529 saham atau sekitar 11,4 persen.
Bayan menegaskan komposisi itu tidak mengubah pemegang kendali perseroan. "Sampai dengan tanggal surat ini dan berdasarkan informasi yang kami peroleh, Dato' Low Tuck Kwong akan tetap menjadi pemegang saham utama dan pengendali Perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Hingga 25 September 2026, Bayan belum memiliki rencana mengubah susunan direksi dan dewan komisaris. Perseroan juga belum menerima permintaan dari pemegang saham utama untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham terkait perubahan susunan tersebut.
Manajemen Tak Dilibatkan dalam Negosiasi Transaksi
Bayan menyatakan pembahasan dan negosiasi transaksi dilakukan oleh para penjual tanpa melibatkan perseroan, direksi, maupun dewan komisaris. Pengecualian berlaku bagi Low Tuck Kwong yang juga menjabat Presiden Direktur Bayan.
"Pembahasan dan negosiasi transaksi dilakukan oleh para penjual dan tidak melibatkan perseroan, direksi dan komisaris perseroan selain Dato' Low Tuck Kwong yang juga merupakan Presiden Direktur Perseroan," jelas Bayan.
Manajemen mengaku tidak mengetahui nilai transaksi maupun dasar penentuan harganya. Bayan juga belum memperoleh informasi soal kondisi pendahuluan yang harus dipenuhi, status pemenuhannya, target waktu penyelesaian, hingga tahapan pelaksanaan transaksi.
Perseroan baru mengetahui adanya transaksi tersebut setelah menerima surat dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026. Dalam surat itu, keduanya mengungkapkan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal yang sama.
Isu Akuisisi Beredar Sejak Agustus, Bayan Tak Tahu Keterkaitannya
Kabar akuisisi 30 persen saham Bayan oleh Jhonlin Baratama sudah beredar di media sejak 17 Agustus 2026. Bayan menyatakan tidak mengetahui apakah informasi tersebut berkaitan dengan transaksi yang baru diumumkan pada 17 September 2026.
Soal rencana Jhonlin Baratama mengelola Bayan pasca-transaksi, perseroan mengaku belum menerima informasi apa pun. Sikap serupa disampaikan terkait kemungkinan perubahan strategi bisnis ke depan.
Operasional Tiga Anak Usaha Kembali Normal Usai RKAB Disetujui
Di sisi operasional, Bayan mengumumkan persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima telah diperoleh pada 23 September 2026. Sebelumnya, ketiga entitas anak itu mengalami penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan karena belum mengantongi persetujuan RKAB 2026 dari Kementerian ESDM.
Setelah persetujuan perubahan RKAB diperoleh, kegiatan operasional pertambangan ketiganya kembali berjalan normal. Bayan menyatakan ketiga entitas anak mengajukan permohonan perubahan produksi RKAB 2026 kepada Kementerian ESDM.
Jumlah produksi batu bara yang disetujui dalam perubahan RKAB 2026 tersebut, menurut Bayan, sesuai dengan permohonan perubahan produksi yang diajukan dan telah dievaluasi serta disetujui Kementerian ESDM. Perseroan menegaskan proses persetujuan kuota itu tidak berkaitan dengan rencana transaksi saham dengan PT Jhonlin Baratama.
"Sebagaimana dipahami oleh Perseroan, proses persetujuan pemberian kuota tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan rencana transaksi dimaksud dan merupakan proses tersendiri yang dijalankan berdasarkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku," tulis Bayan.
Bagi investor, dua peristiwa ini menghadirkan variabel baru yang perlu dicermati. Masuknya Jhonlin Baratama mengubah peta kepemilikan BYAN, sementara normalnya operasional tiga anak usaha menghilangkan ketidakpastian pasokan produksi yang sempat mengganggu kinerja kuartal berjalan.