SIGI — Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyatakan penyerahan SK tahap 3 merupakan tindak lanjut proses bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak gempa. Verifikasi penetapan penerima, menurut dia, sudah melalui seluruh mekanisme dan tahapan berjenjang.
"Jadi dalam SK tahap 3 ini untuk rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat sisanya yang belum diakomodir pada tahap 1 dan tahap 2," kata Samuel di Sigi.
Rincian 2.379 Rumah Penerima Bantuan Tahap 3
Hasil verifikasi lapangan mencatat 2.379 rumah terdaftar pada tahap 3. Sebanyak 1.881 unit masuk kategori rusak ringan, 429 rusak sedang, dan 69 rusak berat.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan terdapat 2.379 rumah yang terdaftar pada tahap 3, yang terbagi ke dalam tiga kategori yakni 1.881 rusak ringan, 429 rusak sedang, dan 69 rusak berat," ucapnya.
Bantuan Berupa Bahan Bangunan, Bukan Uang Tunai
Samuel menegaskan ketentuan bantuan bagi korban gempa di Kabupaten Sigi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Nilai bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah masing-masing penerima.
"Untuk bantuan nantinya dalam bentuk bahan bangunan dengan rincian rusak berat Rp60 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan rusak ringan Rp15 juta," sebutnya.
- Rusak berat: Rp60 juta
- Rusak sedang: Rp30 juta
- Rusak ringan: Rp15 juta
Penetapan Kategori Kerusakan Jadi Kewenangan Disperkim
Penetapan kategori kerusakan rumah sepenuhnya merupakan kewenangan teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sigi. Samuel menjelaskan hal itu untuk memastikan penilaian dilakukan sesuai prosedur.
Huntara Tahap 1 Selesai, Tahap 2 Sedang Dikerjakan
Bantuan hunian sementara untuk tahap 1 sebanyak 50 unit sudah selesai dikerjakan. Pengerjaan dilanjutkan ke tahap 2 dengan total 129 unit huntara bagi warga Palolo dan Nokilalaki.
Penyerahan SK tahap 3 ke BNPB menjadi dasar pencairan bantuan perbaikan rumah bagi ribuan warga yang belum masuk dua tahap sebelumnya.