Pencarian

Kapolres Morowali Utara Buru Pelaku Pembakaran Lahan di Bunta dan Lomboroma, Selidiki Unsur Kesengajaan

Jumat, 23 Oktober 2026 • 11:46:31 WIB
Kapolres Morowali Utara Buru Pelaku Pembakaran Lahan di Bunta dan Lomboroma, Selidiki Unsur Kesengajaan
Kapolres Morowali Utara bersama petugas gabungan memadamkan kebakaran lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

MOROWALI UTARA — Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken menegaskan pihaknya tidak berhenti pada upaya pemadaman. Penyeldikan akan diarahkan untuk memastikan apakah kebakaran di dua desa itu murni faktor alam, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan.

Polres Morut bersama Damkar Satpol PP Morut bergerak ke lokasi kejadian begitu laporan masuk. Petugas memadamkan api sekaligus mendata luasan area yang terbakar sebagai bahan penyelidikan awal.

Dua Titik Api di Petasia Timur dan Lembo

Kebakaran pertama tercatat di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Titik kedua berada di Desa Lomboroma, Kecamatan Lembo. Keduanya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Morowali Utara.

Kapolres menyebut penanganan di lapangan melibatkan personel kepolisian dan petugas pemadam kebakaran. Pendataan awal dilakukan bersamaan dengan proses pemadaman agar penyelidik punya gambaran kondisi sebelum lokasi berubah.

"Untuk tindakan yang sudah dilakukan, Kepolisian Polres Morowali Utara bersama Damkar turun ke lokasi kejadian kebakaran. Upaya yang dilakukan adalah melakukan pemadaman. Kami tentunya dari pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan ataupun pendalaman terkait terjadinya kebakaran lahan tersebut," ujar Junaidy.

Ancaman Pidana jika Terbukti Sengaja Dibakar

Junaidy menegaskan pembakaran lahan tidak bisa dibiarkan. Dampaknya meluas ke lingkungan, kesehatan warga, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan terbakar.

Jika penyelidikan menemukan bukti pembakaran dilakukan sengaja, pelaku akan dijerat sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Polres Morut menyiapkan langkah hukum itu sebagai efek jera bagi siapa pun yang membuka lahan dengan cara membakar.

"Apabila nanti terbukti sengaja melakukan pembakaran atau setiap orang melakukan pembakaran lahan tersebut, tentunya ada sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Warga Diminta Laporkan Aktivitas Membuka Lahan

Penyelidikan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polres Morut mengumpulkan keterangan dari warga sekitar kedua desa untuk melengkapi bahan penyelidikan.

Kepolisian meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas membuka lahan dengan cara membakar. Laporan warga dinilai mempercepat penelusuran pelaku, terutama pada musim kering ketika api mudah merembet ke lahan tetangga.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sultengraya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks