JAKARTA — Rakhmat Renaldy menilai transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan memerlukan perencanaan matang, koordinasi lintas lembaga, serta pemanfaatan data dan teknologi. Menurutnya, tiga hal itu menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi aspek formal.
Forum yang mengangkat tema "Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak" itu membahas penguatan kualitas regulasi dari tahap perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi setelah implementasi.
Regulasi Harus Berorientasi Kebutuhan Masyarakat
Rakhmat menegaskan bahwa regulasi yang baik harus berpihak pada kebutuhan warga dan berdiri di atas kajian yang tepat. Ia menyoroti pentingnya aspek kepastian hukum dalam setiap produk peraturan yang disusun.
"Pembentukan peraturan perundang-undangan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan didasarkan pada kajian yang tepat. Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga harus adaptif terhadap perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan dampak nyata," ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan kualitas substansi regulasi sebagai persoalan utama, bukan sekadar kuantitas peraturan yang dihasilkan daerah.
Menyelaraskan Tugas Daerah dengan Kebijakan Nasional
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam forum nasional itu disebut sebagai upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas di daerah dengan arah kebijakan pembangunan hukum nasional. Penyelarasan ini dinilai penting agar produk hukum daerah tidak berjalan sendiri dari kerangka kebijakan pusat.
Melalui partisipasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong tata kelola regulasi yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Harapannya, peraturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Fasilitasi dan Harmonisasi Regulasi di Daerah Jadi Prioritas
Rakhmat menyebut forum itu sebagai momentum memperkuat kualitas fasilitasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sulawesi Tengah. Dua fungsi itu melekat pada peran Kanwil Kemenkum dalam mengawal rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan.
Penguatan kapasitas tersebut menyangkut proses panjang, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi pasca-implementasi. Setiap tahap dinilai menentukan apakah sebuah regulasi benar-benar berdampak atau hanya menjadi dokumen administratif.
High Level Meeting Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 sendiri menjadi ajang konsolidasi arah kebijakan hukum nasional di era digital. Kanwil Kemenkum Sulteng menempatkan hasil forum ini sebagai rujukan kerja fasilitasi regulasi di tingkat daerah.