Pencarian

ISPU Morowali Tembus 305, KPHD Sulteng Desak Penegakan Hukum dan Green Budgeting

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 16:46:31 WIB
ISPU Morowali Tembus 305, KPHD Sulteng Desak Penegakan Hukum dan Green Budgeting
Kabut asap menyelimuti kawasan Morowali saat ISPU tercatat menembus angka 305 atau Kategori Berbahaya.

PALU — KPHD menyampaikan keprihatinan atas kian memburuknya kualitas udara serta kepungan kabut asap tebal yang melanda berbagai wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Organisasi parlemen hijau daerah itu menilai kondisi tersebut telah bergeser dari bencana musiman menjadi darurat kesehatan publik dan dunia pendidikan.

Eskalasi pencemaran udara dalam dua pekan terakhir menunjukkan angka yang mengkhawatirkan di sejumlah daerah kunci. Di Kabupaten Morowali, ISPU melonjak tajam hingga menembus angka 305 yang masuk Kategori Berbahaya.

ISPU Morowali 305, Tujuh Kecamatan Terapkan PJJ

Pekatnya kabut asap memaksa Pemerintah Kabupaten Morowali menerapkan kebijakan darurat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/daring) untuk seluruh jenjang satuan pendidikan. Kebijakan itu berlaku di tujuh kecamatan: Bungku Tengah, Bungku Timur, Bahodopi, Bungku Pesisir, Bungku Barat, Bumi Raya, dan Witaponda.

Sementara itu, Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat konsentrasi partikel polutan halus PM2.5 di Kota Palu sempat melonjak di kisaran 170 sampai 200 mikrogram per meter kubik. Angka itu tergolong Kategori Sangat Tidak Sehat.

Topografi Kota Palu yang dikelilingi perbukitan kian memperlambat sirkulasi udara. Polutan asap terperangkap di area perkotaan, terutama pada pagi hari.

Kebijakan Reaktif Dinilai Belum Sentuh Akar Persoalan

Koordinator Presidium KPHD, Mutmainah Korona, menegaskan kebijakan reaktif seperti meliburkan sekolah dan membagikan masker hanya langkah tanggap darurat permukaan. Menurut dia, langkah itu tidak menyentuh akar persoalan karhutla.

"Ketika anak-anak di Morowali tidak bisa bersekolah secara tatap muka dan warga Kota Palu harus menghirup udara tercemar setiap pagi, kita perlu melihat persoalan ini lebih jauh dari sekadar pemadaman api. Pemerintah harus memastikan pencegahan berjalan, penegakan hukum dilakukan, dan daerah memiliki dukungan anggaran yang memadai untuk melindungi masyarakat serta lingkungannya," tegas Mutmainah.

KPHD menilai kepungan kabut asap di Sulawesi Tengah dipicu titik panas lokal di Morowali, Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-Una, maupun kiriman dari wilayah lain. Kondisi itu menuntut penanganan terkoordinasi lintas daerah.

Persoalan kualitas udara di Morowali dan Morowali Utara juga mendesak ditinjau dalam konteks aktivitas industri serta pertambangan yang masif berkembang. KPHD mendesak pengawasan terhadap sumber pencemaran diperketat melalui pemantauan emisi, pemeriksaan kepatuhan lingkungan perusahaan, serta transparansi hasil pengawasan kepada publik.

Pengawasan Tidak Boleh Berhenti di Pemantauan

"Masyarakat berhak mengetahui kondisi udara yang mereka hirup dan sumber pencemaran yang mengancam kesehatan mereka. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemantauan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepatuhan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran. Ini berlaku bagi siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran, tanpa tebang pilih," tandas Mutmainah.

Di tengah peningkatan risiko bencana ekologis, KPHD memandang pemerintah daerah tidak seharusnya hanya mengandalkan anggaran tanggap darurat setelah bencana terjadi. Kesiapan pembiayaan untuk pencegahan, pemantauan lingkungan, pemadaman, hingga perlindungan kesehatan masyarakat wajib masuk perencanaan fiskal daerah.

Climate Budget Tagging hingga EcoTax Jadi Usulan KPHD

KPHD mendorong penguatan green budgeting melalui penerapan Climate Budget Tagging dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah itu dinilai penting agar alokasi belanja perlindungan lingkungan serta pencegahan karhutla dapat dipetakan dan diawasi secara transparan.

"Krisis ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana anggaran publik digunakan untuk melindungi lingkungan. Kita membutuhkan kebijakan fiskal yang tidak hanya membiayai penanganan setelah bencana terjadi, tetapi juga mendukung pencegahan dan memberikan insentif bagi daerah yang menjaga ekosistemnya," pungkas Mutmainah.

KPHD juga meminta penguatan Ecological Fiscal Transfer (EFT) guna memberikan insentif finansial bagi daerah yang menunjukkan kinerja nyata dalam menjaga hutan dan mempertahankan fungsi ekologisnya. Usulan lain adalah optimalisasi EcoTax atau pajak ekologis untuk mendorong aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarselebes.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks