Pencarian

Pengadilan Agama Palu Terbitkan 600 Akta Cerai Sepanjang 2026, 1.300 Perkara Masuk

Rabu, 21 Oktober 2026 • 09:16:01 WIB
Pengadilan Agama Palu Terbitkan 600 Akta Cerai Sepanjang 2026, 1.300 Perkara Masuk
Pengadilan Agama Palu mencatat 600 akta cerai diterbitkan sepanjang 2026 dari 1.300 perkara yang masuk.

PALU — Ratusan akta cerai yang diterbitkan itu merupakan bagian dari penanganan perkara perceraian di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Dari total perkara yang masuk, tidak semuanya berakhir dengan perceraian karena pengadilan lebih dulu menempuh jalur mediasi.

Arif menyatakan pihaknya memediasi kedua belah pihak sebelum perkara naik ke meja persidangan. Upaya itu diarahkan agar hubungan suami-istri dapat kembali utuh dan perkara tidak berlanjut ke putusan cerai.

Mediasi Ditempuh Sebelum Perkara Masuk Persidangan

"Sebelum perkara naik ke meja persidangan, kami juga memediasi kedua belah pihak supaya rukuk dan hubungan suami-istri terjalin kembali," ujar Arif di Palu.

Meski demikian, sebagian besar perkara yang ditangani tetap berujung pada perceraian. Pengadilan Agama Palu mencatat dua jenis perkara yang mendominasi, yakni cerai gugat yang diajukan pihak istri dan cerai talak oleh pihak suami.

Potong Gaji ASN untuk Jamin Nafkah Anak

Persoalan yang paling sering muncul setelah putusan berkekuatan hukum tetap adalah pelaksanaan kewajiban nafkah. Pengadilan Agama Palu menggandeng Pemkot Palu untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi.

Salah satu mekanisme yang disepakati adalah pemotongan gaji langsung bagi ASN di lingkungan Pemkot Palu yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan. Arif menilai cara itu membuat pemenuhan hak anak berjalan lebih efektif.

"Salah satu kerja sama dibangun dengan Pemkot Palu mengenai mekanisme pemotongan gaji secara langsung bagi ASN yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan, sehingga hak anak dapat dipenuhi lebih efektif," ucapnya.

Menurut Arif, kendala pelaksanaan nafkah masih terjadi meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia menegaskan para pihak wajib mematuhi putusan pengadilan, terutama yang menyangkut nafkah dan hak asuh anak.

Isbat Nikah hingga Perubahan Data Kependudukan

Kerja sama dengan Pemkot Palu tidak berhenti pada urusan nafkah. Pengadilan Agama Palu juga mendorong optimalisasi pelayanan isbat nikah terpadu serta koordinasi pemberian dispensasi nikah dengan instansi teknis.

Perlindungan perempuan dan anak setelah perceraian melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Pengadilan juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengintegrasikan perubahan data kependudukan bagi warga berstatus janda atau duda.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengintegrasikan perubahan data kependudukan bagi warga yang berstatus janda atau duda setelah perceraian, guna mempermudah pelayanan administrasi," tutur Arif.

Langkah lintas instansi itu diarahkan agar warga yang berperkara tidak menghadapi hambatan administratif setelah perceraian. Bagi pengadilan, kepastian hukum atas nafkah, hak asuh, dan identitas kependudukan menjadi bagian dari perlindungan hak perempuan dan anak di Kota Palu.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks