Pencarian

Sanggahan Bansos 2026 Dibuka, Data Keliru Bisa Diperbaiki 11 Menit

Jumat, 23 Oktober 2026 • 06:49:31 WIB
Sanggahan Bansos 2026 Dibuka, Data Keliru Bisa Diperbaiki 11 Menit
Pemerintah membuka mekanisme sanggahan bagi warga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos melalui fitur koreksi data DTSEN.

SULAWESI TENGAH — Pemerintah membuka mekanisme sanggahan bagi warga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, dengan perbaikan data DTSEN bisa selesai sekitar 11 menit. Pendaftaran ulang PKH dan BPNT 2027 lewat NIK dan biometrik ini sudah diikuti 13 juta keluarga per Kamis (22/10/2026). Warga yang merasa datanya tidak sesuai kondisi ekonomi terkini perlu memanfaatkan fitur sanggah sebelum verifikasi sistem menetapkan status final.

Kementerian Sosial bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menjalankan uji coba sistem pendaftaran dan verifikasi bansos berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mekanisme sanggah dibuka agar warga bisa mengoreksi variabel data yang dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Koordinator Harian Piloting Perlinsos sekaligus Principal Expert DEN, Rahmat Danu Andika, menyatakan sistem baru ini memangkas birokrasi koreksi data yang sebelumnya berbelit. Prinsipnya, siapa pun boleh mendaftar dan sistem yang mengecek kelayakan.

Besaran Bantuan dan Cakupan Program

Uji coba ini menyasar dua program utama: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode penyaluran 2027. Bahan tidak menyebut nominal bantuan per penerima maupun total anggaran, sehingga informasi besaran resmi perlu dicek langsung di kanal Kementerian Sosial.

Hingga Kamis (22/10/2026), pendaftar mencapai 13 juta keluarga. Pemerintah memproyeksikan angka itu melonjak sampai 48 juta keluarga pada akhir tahun. Sekitar 10 persen pendaftar diperkirakan mengajukan sanggahan untuk menyesuaikan data.

Syarat Penerima dan Dasar Verifikasi

Pendaftaran tidak meminta unggahan dokumen pendukung. Cukup Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik, lalu sistem mencocokkan data lintas lembaga untuk menentukan kelayakan.

Rahmat menegaskan pemerintah langsung mengecek data pendaftar ke berbagai sumber data resmi. "Pemerintah berupaya untuk langsung mengecek data yang bersangkutan ke berbagai sumber data. Untuk bisa menentukan apakah yang bersangkutan ini sebetulnya layak menerima bansos atau tidak," ujarnya.

Cara Cek Status dan Mengajukan Sanggahan

Alur yang dijelaskan dalam uji coba ini:

  1. Daftar menggunakan NIK dan biometrik, tanpa unggah dokumen tambahan.
  2. Tunggu hasil verifikasi otomatis sistem yang mencocokkan data lintas lembaga.
  3. Periksa status kelayakan yang muncul dari hasil verifikasi tersebut.
  4. Jika data dinilai tidak sesuai kondisi sosial ekonomi terkini, ajukan sanggahan lewat fitur yang tersedia.
  5. Perbarui variabel data keluarga, lalu tunggu pembaruan status dari sistem.

Perbaikan data bisa berlangsung cepat. Rahmat mencontohkan seorang warga di Bogor yang awalnya dinyatakan tidak layak, lalu menyanggah dan memperbarui variabel DTSEN-nya. "Sehingga desilnya berubah hanya dalam waktu sekitar 11 menit waktu itu," katanya.

Jadwal Pencairan dan Penyaluran

Uji coba ini diarahkan untuk pendaftaran ulang PKH dan BPNT periode 2027, sehingga pencairan mengikuti jadwal penetapan penerima hasil verifikasi. Bahan tidak merinci bulan pencairan maupun bank penyalur. Informasi jadwal dan penyalur resmi dapat diakses melalui kanal Kementerian Sosial.

Mengapa Sanggahan Penting

Rahmat menyebut fokus pemerintah saat ini adalah memberi ruang koreksi yang transparan dan akuntabel. "Masyarakat punya cara yang transparan dan akuntabel untuk mengoreksi datanya dan juga mendapatkan feedback yang hampir real-time," ujarnya.

Warga yang merasa berhak namun tercatat tidak layak sebaiknya tidak menunggu. Semakin cepat sanggahan diajukan, semakin cepat pula status kelayakan diperbarui sebelum penetapan penerima 2027.

Kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial dan pendamping PKH di tingkat desa/kelurahan dapat dipakai untuk menanyakan kendala pendaftaran. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan biaya tertentu—pendaftaran resmi tidak memungut biaya dan tidak meminta unggahan dokumen di luar ketentuan sistem.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bataviapos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks