Pencarian

BBM Subsidi di Lampung Dicek STNK dan QR Code, Mulai Berlaku Bertahap

Selasa, 13 Oktober 2026 • 09:20:01 WIB
BBM Subsidi di Lampung Dicek STNK dan QR Code, Mulai Berlaku Bertahap
Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan pembelian BBM subsidi dengan memeriksa STNK dan QR Code MyPertamina.

SULAWESI TENGAH — Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan memeriksa STNK dan QR Code MyPertamina, khususnya untuk kendaraan roda enam atau lebih. Pengawasan ini menyasar kendaraan yang berpotensi mengisi BBM berkali-kali di sejumlah SPBU, dan akan melibatkan personel Satpol PP di setiap stasiun pengisian. Aturan ini mulai diberlakukan secara bertahap setelah Instruksi Gubernur Lampung rampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan pengawasan dilakukan karena antrean kendaraan di sejumlah SPBU semakin panjang. Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan roda enam ke atas yang selama ini diduga melakukan pengisian berulang di berbagai SPBU.

"Kita akan mulai secara bertahap melakukan pengawasan kepada kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melakukan pengisian BBM berkali-kali di berbagai SPBU," kata Rahmat, seperti dikutip Antara.

Alasan Pengetatan Pengawasan

Menurut Rahmat, langkah ini diambil untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada pihak yang berhak. Pemerintah daerah juga ingin mencegah kemungkinan penyalahgunaan dalam proses distribusi.

Kenaikan permintaan BBM turut memengaruhi kondisi antrean di SPBU. Meski demikian, Rahmat menegaskan kenaikan permintaan tidak boleh menjadi celah permainan distribusi.

"Persoalannya memang karena naiknya permintaan, tapi kita ingin dengan naiknya permintaan tidak ada permainan di situ dan semua harus tepat sasaran," ujarnya.

Siapa yang Diperiksa dan Bagaimana Mekanismenya

Pemerintah daerah akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu pemeriksaan kesesuaian STNK dengan kode QR yang digunakan kendaraan saat membeli BBM bersubsidi.

"Nanti ada pengerahan anggota Satpol PP di setiap SPBU, dan kita akan minta bantuan dari Kota Bandarlampung untuk melaksanakan pemeriksaan STNK serta QR Code. Kalau Instruksi Gubernur Lampung sudah selesai hari ini, besok bisa berlaku aturannya," kata Rahmat.

Kewenangan Satpol PP Terbatas pada Pendataan

Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung menegaskan pengawasan diprioritaskan terhadap kendaraan roda enam atau lebih. Namun, kewenangan Satpol PP dalam kegiatan tersebut terbatas pada pemeriksaan dan pendataan dugaan pelanggaran.

"Kami hanya mendata pelanggaran, tidak ada penindakan karena bukan tupoksi kami. Semua penindakan akan diserahkan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Dampak bagi Pengguna BBM Subsidi

Bagi pemilik kendaraan roda enam atau lebih, kesiapan dokumen menjadi kunci. STNK harus sesuai dengan kode QR MyPertamina yang terdaftar. Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat proses pembelian BBM subsidi di SPBU.

Pengawasan ini berlaku bertahap, sehingga masyarakat masih memiliki waktu menyesuaikan diri. Pemerintah Provinsi Lampung belum merinci sanksi bagi pelanggar karena penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Cara Memastikan Kendaraan Anda Terdaftar dengan Benar

  1. Pastikan kendaraan Anda sudah terdaftar di program MyPertamina dengan data STNK yang valid.
  2. Periksa kesesuaian nomor polisi, jenis kendaraan, dan kode QR yang tertera di aplikasi MyPertamina.
  3. Jika ada perbedaan data, segera perbarui melalui aplikasi atau kanal resmi MyPertamina sebelum pengawasan berlaku penuh.
  4. Simpan dokumen STNK fisik atau digital untuk ditunjukkan saat pemeriksaan di SPBU.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis pengawasan dapat diakses melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Lampung dan Satpol PP setempat.

Waspadai Modus Penipuan

Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pendaftaran atau pengurusan QR Code MyPertamina dengan biaya tertentu. Pendaftaran dan pembaruan data dilakukan gratis melalui aplikasi resmi. Laporkan dugaan pungutan liar atau penipuan ke kanal pengaduan resmi pemerintah daerah dan Pertamina.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks