PALU — Kedatangan Hermansyah Siregar disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Arahan berlangsung di Ruang Garuda, diikuti jajaran kanwil yang membidangi layanan kekayaan intelektual.
Dalam pertemuan itu, Hermansyah menyoroti perlunya sinergi lintas sektor untuk mewujudkan penguatan Sentra KI. Perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku usaha, peneliti, kreator, dan masyarakat dinilai harus terlibat agar inovasi daerah lahir sekaligus memperoleh pelindungan hukum.
Sentra KI Jadi Kunci Pemanfaatan Potensi Daerah
Arah kebijakan yang dibawa Hermansyah sejalan dengan pengembangan ekosistem KI yang terus didorong DJKI. Penguatan kapasitas dan tata kelola layanan KI di daerah menjadi bagian dari upaya tersebut.
Bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, kunjungan ini dinilai menjadi momentum strategis. Rakhmat Renaldy menyebut kehadiran Hermansyah memiliki makna tersendiri karena pernah menjadi bagian dari perjalanan kanwil tersebut.
"Bagi kami, kehadiran Bapak Hermansyah memiliki makna tersendiri karena beliau pernah menjadi bagian dari perjalanan Kanwil Kemenkum Sulteng. Kini, dengan amanah sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, arahan dan pengalaman beliau menjadi energi bagi jajaran untuk terus memperkuat pelayanan serta pengembangan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah," ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Nilai Tambah Masyarakat
Rakhmat menambahkan bahwa penguatan Sentra KI perlu terus dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor. Potensi kekayaan intelektual Sulawesi Tengah yang beragam dinilai perlu dipastikan mendapatkan pelindungan sekaligus dikembangkan menjadi nilai tambah bagi masyarakat.
"Kami akan terus mendorong penguatan Sentra KI dan membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, serta para kreator. Potensi kekayaan intelektual Sulawesi Tengah sangat beragam dan perlu kita pastikan mendapatkan pelindungan sekaligus dapat dikembangkan menjadi nilai tambah bagi masyarakat," tuturnya.
Kunjungan kerja ini menjadi penanda komitmen DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual hingga tingkat daerah. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen menindaklanjuti arahan tersebut melalui penguatan tata kelola layanan dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah.