PALU — Kanwil Kemenkum Sulteng memetakan enam persoalan krusial dalam pelaksanaan konsultasi publik untuk produk hukum daerah. Temuan ini merupakan hasil wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintah daerah dan DPRD. Data tersebut dipaparkan Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) dalam Diskusi Strategi Kebijakan, Selasa (8/9/2026).
Diskusi yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini menjadi ruang evaluasi penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Enam Tantangan yang Menghambat Partisipasi Publik
Hasil evaluasi menunjukkan proses konsultasi publik masih menghadapi hambatan struktural. Mekanisme pelaksanaan dinilai belum jelas, penyebarluasan informasi belum optimal, dan sarana digital yang tersedia masih terbatas.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat masih rendah. Sumber daya yang ada belum memadai, dan mekanisme umpan balik terhadap masukan warga belum berjalan maksimal. Temuan ini menjadi dasar Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memperkuat koordinasi dengan pemda dan DPRD.
Makna Partisipasi: Bukan Sekadar Ruang Menyampaikan Pendapat
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan, Widyastuti, menekankan pentingnya konsep meaningful participation atau partisipasi yang bermakna. Masyarakat tidak cukup hanya diberi ruang bicara, tetapi juga harus didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas masukan yang mereka berikan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pembentukan regulasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek formal belaka. Masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan.
“Pembentukan regulasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek formal. Masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan, karena masukan publik dapat memperkaya substansi sekaligus memperkuat legitimasi suatu regulasi,” ujar Rakhmat.
Prinsip Partisipasi Harus Diterapkan Sejak Perencanaan
Rakhmat menambahkan, prinsip partisipasi bermakna perlu didorong sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan regulasi. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan akademisi dan pemangku kepentingan lain agar konsultasi berjalan lebih terbuka dan inklusif.
“Prinsip meaningful participation perlu kita dorong sejak tahap perencanaan, penyusunan hingga pembahasan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” lanjutnya.
Masukan Akademisi dan Praktik Baik dari Daerah Lain
Diskusi menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus menjadi subjek dalam pembentukan produk hukum daerah. Partisipasi publik dinilai mampu meningkatkan kualitas substansi sekaligus membangun transparansi dan akuntabilitas regulasi.
Pengalaman empiris datang dari Tokoh Literasi Nasional Bachtiar Adnan Kusuma. Ia memaparkan penyusunan Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengembangan Budaya Literasi yang berbasis kajian, data lapangan, aspirasi masyarakat, uji publik, dan dialog dengan berbagai pihak.
Langkah Lanjutan: Optimalisasi Platform Digital
Hasil DSK ini akan menjadi referensi Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mengoptimalkan sarana informasi dan konsultasi publik berbasis digital. Pemanfaatan E-Harmon dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi prioritas agar partisipasi masyarakat semakin mudah diakses.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat ekosistem pembentukan produk hukum daerah yang partisipatif, transparan, dan responsif. Targetnya, setiap regulasi yang lahir tidak hanya memiliki landasan hukum kuat, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Sulawesi Tengah.