PALU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah se-Regional Sulawesi di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, pada Selasa (2/6/2026). Acara bertema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” ini menjadi bagian dari pengawalan poin ketujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi hukum.
Rasio Regulasi Daerah Capai Enam Kali Lipat dari Pusat
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutannya secara virtual menyoroti kondisi tata kelola hukum nasional. Menurutnya, jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan.
“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ujar Cheka di hadapan para peserta rakor.
Ia menegaskan perlunya budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah. Budaya yang tidak hanya mengejar penetapan peraturan, tetapi juga memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaat produk hukum daerah bagi masyarakat. Kemendagri saat ini tengah menyusun instrumen pembinaan melalui Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah.
Pesan Longki Djanggola: Daerah di Sulawesi Harus Saling Belajar
Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi II DPR RI sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode (2011-2021), Longki Djanggola, memberikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah.
“Daerah di Sulawesi harus saling belajar. Saling berbagi praktik baik. Saling memperkuat kapasitas perancang regulasi. Saling memperbaiki kualitas harmonisasi hukum daerah,” tegas Longki.
Ia menilai forum seperti ini menjadi ruang penting agar pemerintah daerah tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menyusun produk hukum yang selaras dengan prioritas nasional.
Sinergi Pusat-Daerah Kawal Program Prioritas Nasional
Penyelenggaraan Rakor ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pemerintah provinsi setempat mendapat apresiasi langsung dari Dirjen Cheka Virgowansyah atas kesediaannya menjadi tuan rumah.
Evaluasi kepatuhan ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap peraturan daerah yang diterbitkan tidak tumpang tindih dan benar-benar mendukung program strategis nasional.