PALU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah segera membenahi layanan publik menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang mayoritas masih berstatus merah. Dari total 14 entitas yang mencakup satu provinsi, 12 kabupaten, dan satu kota, hanya lima daerah yang masuk kategori waspada, sedangkan sembilan lainnya masih rentan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto menegaskan perbaikan layanan publik menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi di daerah. Ia menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Kota Palu, Kamis.
"Sebagian besar masih merah, dari 14 daerah, lima kuning atau waspada dan sembilan merah. Berarti harus diperbaiki," kata Edi.
Indeks Integritas Sulteng 71,09: Masih di Zona Rentan
SPI 2025 menempatkan Indeks Integritas Provinsi Sulawesi Tengah di angka 71,09 poin dengan status rentan. Angka ini berada di bawah ambang batas kategori waspada yang berkisar 73–77,9 poin.
Kondisi ini menggambarkan masih ada celah integritas yang perlu ditutup, baik dari sisi sikap aparatur, proses pelayanan, maupun tata kelola kelembagaan. KPK menilai perbaikan tidak bisa dilakukan parsial, tetapi harus menyeluruh di semua lini.
5 Daerah Berstatus Waspada, 9 Masih Rentan
Lima daerah yang berhasil keluar dari zona merah adalah Kota Palu, Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Laut. Kelima wilayah ini tercatat masuk kategori waspada dengan skor 73–77,9 poin.
Sementara itu, sembilan daerah masih terperangkap di zona rentan dengan skor di bawah 72,9 poin. Mereka adalah Pemprov Sulteng, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Tidak ada satu pun daerah di Sulawesi Tengah yang berhasil mencapai status terjaga dengan skor 78–100 poin.
KPK: Masyarakat Masih Menilai Pelayanan Publik Belum Benar
Edi menegaskan hasil survei ini menjadi alarm bagi seluruh kepala daerah. Ia menitipkan pesan langsung kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar menjadikan SPI sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar dokumen tahunan.
"Kami titipkan kepada gubernur, bupati, wali kota. Kami tegaskan masyarakat masih melihat pelayanan publiknya masih belum benar," ujarnya.
KPK, kata Edi, akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki indikator dan komponen indeks dalam SPI. Pendampingan ini mencakup perbaikan sikap pelayanan, integritas aparatur, hingga sistem yang mencegah praktik pungutan liar.
"Makanya harus diperbaiki itu. Baik sikapnya, sifatnya, maupun proses melayaninya," tegas Edi.
Apa Itu SPI dan Mengapa Penting bagi Daerah?
SPI merupakan instrumen yang dirancang KPK untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil survei ini menjadi salah satu acuan dalam merancang strategi pencegahan korupsi yang lebih tepat sasaran.
Bagi pemerintah daerah di Sulawesi Tengah, status merah dalam SPI berarti masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Mulai dari transparansi anggaran, kualitas layanan administrasi, hingga pengawasan internal yang selama ini mungkin belum berjalan optimal.
Dengan skor yang dipublikasikan secara nasional, tekanan untuk berbenah kini datang tidak hanya dari masyarakat lokal, tetapi juga dari pemerintah pusat dan lembaga antirasuah.