PALU — Penanganan perkara dugaan pertambangan liar di konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) memasuki tahap penyelidikan. Kanit II Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Iptu I Komang Aliastra, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemetaan di kawasan IUP perusahaan tersebut dan menemukan aktivitas tanpa izin.
“Dari hasil pemetaan yang dilakukan, disimpulkan memang benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah IUP PT CPM,” ujar Iptu I Komang Aliastra dalam diskusi publik di Kota Palu, Sabtu (18/7/2026).
Proses Hukum: Pengumpulan Bukti dan Saksi
Polda Sulteng telah menerima laporan polisi (LP) dari pihak PT CPM. Saat ini, penyidik fokus pada serangkaian langkah penyelidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta menghadirkan keterangan ahli untuk melengkapi proses penyelidikan,” kata Iptu I Komang Aliastra.
Ia menegaskan, setiap orang yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan Preventif di Lingkar Tambang
Selain penegakan hukum, Polda Sulteng mengedepankan langkah preventif. Sosialisasi dan koordinasi dengan tokoh masyarakat di wilayah lingkar tambang terus dilakukan untuk mencegah meluasnya aktivitas ilegal.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada tokoh-tokoh masyarakat di kawasan lingkar tambang,” jelas Iptu I Komang Aliastra.
Polda Sulteng juga mendorong terbangunnya kemitraan antara masyarakat lingkar tambang dengan PT Citra Palu Minerals. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di sekitar area pertambangan.
“Polda Sulteng mendukung upaya-upaya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Iptu I Komang Aliastra.