PALU — Dorongan itu disampaikan Wagub Reny saat menghadiri kegiatan “MendaKI” (Mendampingi dan Melayani Kekayaan Intelektual) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, masih banyak produk unggulan daerah yang belum memiliki perlindungan hukum.
Produk Lokal yang Rentan Diklaim
“Kita memiliki begitu banyak produk unggulan, mulai dari makanan tradisional, kerajinan tangan, hingga berbagai karya kreatif masyarakat. Semua itu perlu dilindungi agar tidak mudah diklaim pihak lain,” ujar Reny di Hotel Best Western Coco Palu.
Ia mencontohkan, tanpa sertifikat kekayaan intelektual, produk khas Sulteng seperti kopi, kain tenun, atau makanan olahan bisa saja dipatenkan oleh pelaku usaha dari daerah lain. Padahal, produk-produk itu adalah identitas dan warisan budaya masyarakat setempat.
Nilai Ekonomi dan Daya Saing UMKM
Wagub Reny menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekurus formalitas. “Dengan adanya legalitas, produk lokal akan lebih mudah berkembang dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Pelaku usaha pun lebih percaya diri untuk mengembangkan usahanya,” katanya.
Pendaftaran ini juga menjadi syarat penting jika UMKM ingin masuk ke pasar modern atau platform e-commerce berskala nasional. Banyak ritel dan marketplace kini mensyaratkan produk memiliki izin edar dan sertifikat hak cipta atau merek.
Bukan Hanya Produk, Budaya Juga Harus Didaftarkan
Dalam kesempatan yang sama, Wagub Reny juga mengingatkan pentingnya menjaga kekayaan budaya daerah. Tarian tradisional, musik daerah, permainan rakyat, hingga lagu-lagu tradisional harus didaftarkan agar tidak diambil pihak lain tanpa izin.
“Mari kita bergandengan tangan menjaga karya dan budaya daerah kita. Dengan perlindungan hukum, kekayaan intelektual masyarakat Sulawesi Tengah bisa menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Target 2026: Ribuan UMKM Tersertifikasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng menargetkan ribuan pelaku UMKM di 13 kabupaten/kota bisa mendaftarkan kekayaan intelektual mereka sepanjang 2026. Program MendaKI sendiri dirancang untuk mendampingi pelaku usaha yang kesulitan mengurus dokumen secara mandiri.
Para pelaku UMKM yang berminat bisa mendatangi kantor Kanwil Kemenkum Sulteng di Palu atau menghubungi dinas koperasi dan UKM setempat. Biaya pendaftaran untuk UMKM kategori mikro kerap mendapatkan subsidi atau keringanan dari pemerintah daerah.