Pencarian

Pemkab Buol Susun AMDAL Jalan Kotanagaya-Boilan 118,4 Km, Bakal Lewati Kawasan Hutan

Senin, 12 Oktober 2026 • 10:52:32 WIB
Pemkab Buol Susun AMDAL Jalan Kotanagaya-Boilan 118,4 Km, Bakal Lewati Kawasan Hutan
Kepala Dinas PUPR Buol Darsat menyatakan penyusunan AMDAL jalan Kotanagaya-Boilan merupakan syarat krusial karena trase melintasi kawasan hutan.

Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk proyek pembangunan dan peningkatan ruas jalan Kotanagaya-Boilan sepanjang 118,4 kilometer. Penyusunan kajian lingkungan ini menjadi syarat krusial karena trase jalan rencananya melintasi kawasan hutan. Dinas PUPR Buol menyatakan dokumen tersebut juga untuk mengantisipasi potensi erosi, sedimentasi, hingga perubahan tutupan lahan di sepanjang jalur.

BUOL — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol Darsat menyatakan penyusunan AMDAL merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Menurut dia, skala kegiatan infrastruktur tersebut tergolong wajib AMDAL. Salah satu syarat krusialnya adalah adanya kajian ekologi karena trase jalan rencananya melintasi kawasan hutan.

Ruas Jalan Penghubung Tiga Kabupaten di Sulteng

Ruas jalan Kotanagaya-Boilan membentang 118,4 kilometer dan merupakan jalur lintas wilayah yang menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, dan Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan studi kelayakan tahun 2009 dan schematic design, ruas jalan tersebut direncanakan sebagai jalan kolektor dengan kecepatan rencana 40 kilometer per jam.

Perkerasan 6 Meter dan 38 Unit Jembatan

Rencana pembangunan meliputi perkerasan jalan selebar 6 meter dengan bahu jalan masing-masing 2 meter, sistem drainase, serta pembangunan 38 unit jembatan dengan total panjang sekitar 848 meter. Proyek ini juga dilengkapi box culvert dan gorong-gorong untuk mendukung pengelolaan aliran air.

Potensi Dampak Lingkungan yang Diantisipasi

Darsat mengemukakan pentingnya penyusunan AMDAL untuk mengantisipasi berbagai potensi dampak lingkungan. Dampak yang dimaksud antara lain penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, erosi, dan sedimentasi. Selain itu, perubahan tata air serta dampak perubahan tutupan lahan di kawasan jalur pembangunan juga menjadi perhatian.

"Salah satu syarat krusial harus adanya kajian ekologi sebab skala kegiatan infrastruktur yang tergolong wajib AMDAL termasuk terdapat trase jalan yang rencananya melintasi kawasan hutan," kata Darsat.

Manfaat bagi Warga dan Peluang Usaha Baru

Pembangunan ruas jalan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan konektivitas dan aksesibilitas wilayah. Proyek ini juga diproyeksikan membuka peluang kerja dan usaha baru serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah melibatkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan tertulis terhadap rencana pembangunan tersebut.

"Partisipasi masyarakat ke depan bisa menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan Jalan Kotanagaya–Boilan tidak hanya meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga terlaksana secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Darsat.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks