PALU — Upaya enam kepala desa di Kabupaten Banggai untuk kembali menjabat memasuki babak penentuan. PTUN Palu menjadwalkan ulang sidang eksekusi pada Senin (31/8/2026) setelah sidang sebelumnya gagal digelar karena ketidakhadiran Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PTUN Palu pada Kamis (20/8/2026) itu batal memeriksa permohonan eksekusi. Padahal, enam kepala desa yang diwakili kuasa hukumnya telah memenangkan perkara hingga tingkat banding.
Pemberhentian Berujung Gugatan ke Pengadilan
Perkara ini bermula dari keputusan kontroversial Bupati Banggai yang memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025. Mereka dinilai tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.
Keenam kepala desa yang digugat tersebut adalah Sudarsono (Kepala Desa Sentral Sari), Ruhyana (Kepala Desa Mansahang), Manippi (Kepala Desa Jaya Kencana), dan Mustofa (Kepala Desa Tirta Sari) di Kecamatan Toili. Selain itu, Indri Yani Madalombang (Kepala Desa Gonohop) dan Fenny Sangkaning Rahayu (Kepala Desa Simpang Dua) dari Kecamatan Simpang Raya.
Putusan Telah Inkrah Sejak Februari 2026
PTUN Palu sebelumnya telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut dan memerintahkan bupati mencabut keputusannya serta memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat para kepala desa. Upaya banding yang diajukan Amiruddin ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar juga berakhir dengan penolakan.
"Sidang eksekusi sebelumnya gagal, setelah Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tidak hadir," kata kuasa hukum keenam kepala desa, Muhammad Takdir Al Mubaraq, di Palu, Minggu (23/8/2026).
Perkara ini tidak berlanjut ke kasasi karena adanya pembatasan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Dengan begitu, keenam perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 23 Februari 2026.
Apa yang Diminta Penggugat?
Dalam permohonan eksekusinya, para penggugat meminta pengadilan memerintahkan Bupati Banggai menjalankan putusan yang telah inkrah. Mereka berharap kedudukan mereka sebagai kepala desa segera dipulihkan dan bupati mencabut SK pemberhentian yang telah dibatalkan pengadilan.
Ketidakhadiran bupati pada sidang Kamis lalu menjadi catatan penting. Langkah tersebut berpotensi menghambat proses pemulihan hak-hak administratif para kepala desa yang telah berlarut-larut sejak pemberhentian mereka tahun lalu.