BANGGAI — Sikap Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka dalam menyikapi putusan pengadilan soal pemberhentian enam kepala desa menuai kritik. Akademisi Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menilai kepala daerah semestinya menjadi garda terdepan dalam memberi contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru abai pada putusan yang sudah inkrah.
Kritik ini mengemuka di tengah proses sidang eksekusi yang diajukan lima kepala desa di PTUN Palu. Mereka sebelumnya memenangkan sengketa pemberhentian di tingkat pertama dan kembali menang pada tingkat banding di PT TUN Makassar.
“Harusnya seorang pemimpin daerah itu berada paling depan dalam memberikan contoh bagaimana menghormati dan mematuhi hukum, termasuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Saleh melalui pesan kepada Trilogi pada Senin (31/8).
Dasar Hukum Kuat, Eksekusi Mandek
Kemenangan para kades di dua tingkatan pengadilan memperkuat landasan hukum bagi mereka untuk kembali menjabat. Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi eksekutif untuk menunda pelaksanaannya.
Lima dari enam kades yang bersengketa telah resmi mengajukan permohonan eksekusi. Upaya hukum ini menjadi jalan terakhir setelah putusan pengadilan tidak kunjung dijalankan oleh pihak eksekutif.
Kritik Akademisi: Pemimpin Harus Jadi Teladan
Saleh menegaskan bahwa resistensi terhadap putusan pengadilan justru mencederai prinsip negara hukum. Ia menilai tindakan bupati yang tidak segera menindaklanjuti putusan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi aparatur di bawahnya.
“Jika seorang pemimpin saja tidak patuh pada putusan pengadilan, bagaimana mungkin rakyat atau jajarannya diminta untuk taat hukum?” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Saleh di sela-sela proses persidangan di PTUN Palu, yang menjadi ajang perebutan hak jabatan enam kades tersebut. Persoalan ini menarik disimak karena menyangkut kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan di daerah.
Apa Langkah Selanjutnya?
Proses eksekusi yang tengah berjalan di PTUN Palu menjadi penentu utama penyelesaian sengketa ini. Tinggal menunggu sikap dan itikad baik Bupati Banggai untuk mematuhi keputusan pengadilan atau menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Banggai maupun Bupati Amiruddin Tamoreka mengenai langkah penyelesaian kasus ini. Para kades yang menang pun masih menanti realisasi hak mereka untuk kembali memimpin desa masing-masing.