Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama pemerintah daerah memperluas sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran hingga ke tingkat desa. Langkah preventif ini diambil setelah tercatat tujuh warga Sigi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam periode Januari 2025 hingga Agustus 2026.
SIGI — Wakil Ketua DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, mendesak optimalisasi sosialisasi peraturan daerah tentang pelindungan pekerja migran menyusul masih adanya warga yang terjebak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah, tercatat empat kasus TPPO di Kabupaten Sigi sepanjang tahun 2025, dan tiga kasus baru terjadi pada periode Januari hingga Agustus 2026.
“Harus ada sosialisasi sampai di tingkat desa,” tegas Ikra saat ditemui di Bora, Jumat.
Perluasan Jangkauan hingga Akar Rumput
Ikra menilai bahwa selama ini implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 belum berjalan optimal, baik dari sisi eksekutif maupun legislatif. Perluasan jangkauan sosialisasi ke desa-desa dinilai menjadi benteng utama dalam membekali warga dengan pemahaman hukum sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
“Tentunya ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan DPRD Sigi untuk aktif dalam mensosialisasikan regulasi yang telah dibahas dan disahkan bersama, sehingga jangan sampai terjadi lagi kasus TPPO di Sigi,” ujarnya.
Imbauan Tolak Jalur Ilegal
Pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan regulasi dan alur prosedural bagi masyarakat yang hendak bekerja sebagai pekerja migran. Ikra mengimbau warga untuk tidak menggunakan jalur nonprosedural yang kerap menawarkan iming-iming gaji tinggi.
“Imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan dan menolak jalur ilegal atau nonprosedural saat hendak bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi,” kata dia.
Desa Migran Emas: Program yang Sudah Berjalan
Ikra menyebut program Desa Migran Emas (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) telah berjalan efektif di sejumlah desa di Kabupaten Sigi, antara lain Desa Sibowi, Baluase, Kaleke, Pesaku, dan Langaleso.
Di wilayah-wilayah tersebut, tingkat kesadaran masyarakat dinilai meningkat. Warga yang ingin menjadi pekerja migran kini diketahui melalui prosedur resmi yang melibatkan kepala desa serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat, sehingga risiko menjadi korban TPPO dapat ditekan.