MOROWALI — Nasib 32 pekerja asal Indramayu di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggantung. Mereka mengaku belum menerima hak gaji dari PT Wulin Lentera Berkah atas pekerjaan pembangunan perumahan Puspa Griya di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, yang telah rampung dikerjakan.
Keluhan ini mencuat ke publik melalui unggahan akun Facebook milik "Ayit" di grup IMIP Bersatu pada Selasa (25/8/2026). Dalam tulisannya, para pekerja menuntut tanggung jawab perusahaan atas upah yang tertunda untuk periode kerja Juli hingga Agustus 2026.
Pekerja Terlantar, Biaya Pulang pun Tak Diberikan
Para pekerja yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat, itu mengaku telah menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi di perumahan Puspa Griya sejak Juli 2023 hingga Agustus 2024. Namun, setelah proyek usai, pembayaran upah tak kunjung diselesaikan oleh pihak perusahaan.
"Rumah sudah ditempati, jalan dan saluran sudah dipakai, tapi pembayaran ke pekerja belum diselesaikan," tulis Ayit dalam unggahannya, mengutip keluhan para pekerja.
Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja disebut terlantarkan di lokasi kerja. Mereka bahkan tidak mendapatkan biaya transportasi untuk pulang ke kampung halaman di Indramayu.
Upaya Mediasi di Jakarta Belum Membuahkan Hasil
Para pekerja mengaku telah berupaya menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka telah mengirimkan surat permohonan mediasi kepada PT Yosan Surya Haya dan PT PSSI untuk dipertemukan dengan manajemen PT Wulin Lentera Berkah di Jakarta.
"Jangan cuma janji-janji untuk mengulur waktu dan tidak ada tanggung jawab sampai sekarang," tegas Ayit dalam statusnya, menyuarakan kekecewaan para pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengonfirmasi pihak manajemen PT Wulin Lentera Berkah karena nomor kontak perusahaan tidak dapat diakses.
Warganet Sarankan Lapor ke Dinas Tenaga Kerja
Persoalan ini pun memicu respons dari warganet di grup IMIP Bersatu. Sejumlah anggota menyarankan agar para pekerja segera melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat agar ada tindak lanjut resmi.
Ada pula yang menyarankan agar persoalan ini diviralkan hingga mendapat perhatian dari pimpinan tertinggi daerah, dengan harapan ada intervensi untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang tertunda. Para pekerja bertekad untuk terus menuntut hak mereka hingga ada kejelasan dari perusahaan.