Pencarian

Pemkab Sigi Larang Warga Bakar Lahan Saat Kemarau, Lima Kecamatan Masuk Zona Rawan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 • 21:40:31 WIB
Pemkab Sigi Larang Warga Bakar Lahan Saat Kemarau, Lima Kecamatan Masuk Zona Rawan Karhutla
Petugas BPBD Sigi memadamkan titik api di lahan kering di Kecamatan Dolo Selatan, Senin (31/8/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, resmi melarang masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah musim kemarau yang melanda wilayah tersebut. Larangan ini dikeluarkan menyusul tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah kecamatan, dengan lima wilayah sudah melaporkan kejadian karhutla selama Agustus 2026.

SIGI — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi menegaskan larangan tersebut menyusul meningkatnya suhu panas yang membuat vegetasi di sejumlah wilayah mengalami kekeringan ekstrem. Kepala Bidang Bencana pada BPBD Sigi, Ahmad Yani, mengatakan kebiasaan membakar lahan menjadi penyebab dominan karhutla di daerah itu.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk saat ini dan ke depan agar tidak melakukan pembersihan lahan ataupun pembukaan lahan baru dengan cara dibakar, karena bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," kata Ahmad Yani di Dolo, Senin.

Empat Kecamatan Terpapar Panas Tinggi

BPBD Sigi memetakan sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan karhutla tertinggi. Kecamatan Dolo Selatan, Dolo Barat, Marawola, dan Kinovaro disebut sebagai zona yang terpapar panas tinggi, sehingga lahan dan vegetasi masyarakat di sana lebih cepat kering dan mudah terbakar.

"Jadi memang wilayah tersebut yang terpapar panas tinggi, sehingga vegetasi ataupun lahan masyarakat mengalami kekeringan. Bahkan beberapa wilayah juga sudah melaporkan kekurangan air dari sumber mata air," ujarnya.

Lima Laporan Karhutla Sepanjang Agustus

Data BPBD Sigi mencatat setidaknya lima kecamatan telah melaporkan kejadian karhutla sepanjang Agustus 2026. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Marawola, Gumbasa, Sigi Kota, Dolo Barat, dan Dolo Selatan.

Menanggapi kondisi ini, BPBD Sigi meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta aparat TNI dan Polri. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat sosialisasi larangan sekaligus memastikan respons cepat saat muncul titik api.

Sanksi Hukum Menanti Pelanggar

Ahmad Yani mengingatkan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar bukan sekadar pelanggaran kebiasaan, melainkan telah diatur sanksi hukumnya. Aturan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengatur larangan pembakaran lahan.

"Langkah pembukaan lahan dengan cara membakar ini ada sanksi hukumnya sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup," tegasnya.

Pemadaman Dini Libatkan Perangkat Desa

Dalam penanganan di lapangan, BPBD Sigi mengerahkan tim gabungan yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Mereka membawa peralatan manual serta mesin pompa tangki air untuk menyisir titik-titik bekas kebakaran.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan sisa bara api dan asap benar-benar padam total, sehingga tidak memicu kebakaran susulan di kemudian hari. "Beberapa kali ada laporan karhutla dan pemerintah desa dibantu masyarakat serta Babinsa, Bhabinkamtibmas, ke lokasi karhutla membawa peralatan manual dan mesin pompa tangki air guna menyisir titik-titik bekas kebakaran," jelas Ahmad Yani.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks