MOROWALI — Warga Kecamatan Witaponda kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan puluhan kilometer ke Kecamatan Bungku Tengah untuk mengurus administrasi kependudukan. Unit Penyelenggara Adminduk resmi beroperasi di Desa Sampeantaba, Selasa (18/8/2026), menandai hadirnya layanan catatan sipil yang lebih dekat dengan masyarakat pesisir dan kepulauan.
Peresmian ini dihadiri langsung Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf. Ia menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang setara bagi seluruh warga, baik yang tinggal di daratan maupun di pulau-pulau kecil.
"Pemerintah daerah hari ini tidak menutup mata. Keadilan dalam sebuah pelayanan, untuk daratan dan kepulauan tidak pernah kita pisahkan," ujar Iksan di sela peresmian, Selasa (18/8/2026).
Jarak dan Sinyal Jadi Alasan Utama
Selama ini, warga Witaponda yang ingin mengurus KTP atau dokumen kependudukan lainnya harus berpergian ke Bungku Tengah. Kondisi geografis yang berat dan keterbatasan akses menjadi kendala tersendiri bagi warga, terutama lansia dan mereka yang tinggal di wilayah kepulauan.
Iksan menyebut faktor jarak tempuh dan potensi gangguan sinyal menjadi pertimbangan utama pemkab dalam membuka unit pelayanan baru ini. Menurutnya, waktu yang dihabiskan warga untuk mengurus dokumen di kantor kecamatan lain adalah bentuk kerugian yang tidak perlu.
"Kita butuh sebuah pelayanan terdekat, karena perjalanan saja tetap harus kita hitung. Ada kemungkinan juga sinyal tidak bagus atau terjadi error," katanya.
Waktu Warga Lebih Berharga
Dengan beroperasinya unit adminduk ini, mobilitas warga untuk urusan birokrasi berkurang drastis. Tidak ada lagi alasan warga menunda pengurusan dokumen karena harus menempuh perjalanan jauh dan biaya transportasi yang tidak sedikit.
"Jadi tidak ada lagi bapak ibu yang mau buat KTP harus ke Bungku Tengah. Karena hari ini yang kita hargai itu waktu kita," tutup Iksan.
Pembukaan unit pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Morowali menyelaraskan akses layanan publik di seluruh wilayah. Pemerintah daerah menargetkan pemerataan layanan administrasi hingga ke kecamatan-kecamatan terpencil agar tidak ada warga yang tertinggal dalam hal akses dokumen kependudukan.