Pencarian

KPK Gelar Sidang Perdana Yaqut Cholil Qoumas, Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dibacakan Hakim Ni Kadek Susantiani

Selasa, 11 Agustus 2026 • 09:28:31 WIB
KPK Gelar Sidang Perdana Yaqut Cholil Qoumas, Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dibacakan Hakim Ni Kadek Susantiani
Hakim Ni Kadek Susantiani memimpin sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SULAWESI TENGAH — Yaqut menghadapi persidangan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Sidang yang berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji 2023-2024

Perkara ini berakar dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan pada 24 Februari 2026, dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, bersamaan dengan Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Penahanan pertama Yaqut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Perjalanan Status Penahanan: dari Rutan, Tahanan Rumah, hingga RS Polri

Status penahanan Yaqut sempat mengalami beberapa kali perubahan. Pada 19 Maret 2026, ia dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun hanya berselang lima hari kemudian kembali ditahan di rutan KPK.

Memasuki 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri karena gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah dinyatakan membaik, ia kembali ditahan pada 9 Juli 2026.

Dua Tersangka Baru dan Pelimpahan Berkas ke JPU

KPK terus mengembangkan kasus ini dengan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. Menariknya, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

Proses hukum memasuki babak baru ketika KPK mengumumkan pelimpahan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU pada 14 Juli 2026. Sidang perdana hari ini menjadi langkah awal bagi pengadilan untuk menguji alat bukti dan dakwaan yang disusun jaksa.

Dalam persidangan, jaksa akan membacakan konstruksi perkara yang menjerat keempat terdakwa. Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang merugikan keuangan negara, sebuah kasus yang mencoreng pengelolaan ibadah tahunan umat Islam Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari tim kuasa hukum Yaqut mengenai pembelaan atau eksepsi yang akan diajukan. Publik menanti apakah dakwaan jaksa akan menyebut peran spesifik masing-masing terdakwa dalam skema korupsi yang dinilai sistematis ini.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks