SULAWESI TENGAH — Harta kekayaan Vinna Ledy Anggraheni yang dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memang mencatat satu unit Honda Jazz 2017. Namun keterangan tersebut kontras dengan fakta penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang justru menyita Pajero Sport dari garasi rumahnya.
Anggota DPRD Kota Bengkulu itu kini masuk dalam lingkaran penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Total Harta Vinna Ledy Capai Rp2,8 Miliar
Berdasarkan LHKPN yang dikutip dari dokumen resmi, total kekayaan Vinna mencapai Rp2.893.038.392. Aset terbesarnya ada di tanah dan bangunan senilai Rp1,6 miliar, disusul harta bergerak lainnya sebesar Rp1,2 miliar.
Nilai transportasi yang dilaporkan hanya Rp160 juta untuk Honda Jazz-nya. Namun ia juga memiliki kas dan setara kas Rp417 juta, harta lainnya Rp246 juta, dan tercatat memiliki utang Rp853 juta.
Pajero Sport Disita, Bukan Honda Jazz
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Vinna pada 10 Agustus 2026 lalu. Mobil yang disita adalah Pajero Sport yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo.
Eno Bowo sendiri telah diperiksa penyidik terkait dugaan pemberian aset mewah kepada Vinna. Penggeledahan rumah Vinna sebelumnya dilakukan KPK pada 12-13 Agustus 2026, di mana penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Rumah Mewah Ikut Disita
Selain mobil, KPK juga menyita rumah mewah milik Vinna. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, mencakup rumah dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD, dan kediaman pihak swasta.
Buddi Prasetyo menjelaskan penyitaan ini bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa. Kasus tersebut tidak hanya mencakup Pemkab Rejang Lebong, tapi juga wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Perbedaan mencolok antara laporan harta kekayaan dan aset yang disita KPK ini menjadi catatan tersendiri. LHKPN memang mengandalkan kejujuran pelapor, sehingga dugaan adanya aset yang tidak dilaporkan bisa memperberat proses hukum yang berjalan.