Pencarian

Kecelakaan Kerja di Smelter Morowali Kembali Tewaskan Pekerja, Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Jumat, 31 Juli 2026 • 09:41:01 WIB
Kecelakaan Kerja di Smelter Morowali Kembali Tewaskan Pekerja, Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Perusahaan Bertanggung Jawab
Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di kawasan industri Huabao Indonesia (IHIP), Morowali.

MOROWALI — Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Huabao Indonesia (IHIP), Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang menambah daftar panjang korban jiwa di sektor pengolahan nikel tersebut.

Syarifudin menegaskan, tidak ada kompromi terhadap standar keselamatan kerja, terutama di industri berisiko tinggi seperti smelter dan pengolahan mineral. Ia meminta manajemen perusahaan segera mengevaluasi sistem manajemen keselamatan kerja secara menyeluruh.

"Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya, Jumat (30/7/2026).

Kewajiban Hukum Perusahaan Pasca Insiden

Berdasarkan regulasi nasional, perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan fatal memiliki sejumlah kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melaporkan insiden tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, manajemen perusahaan juga diwajibkan melakukan investigasi internal untuk mengungkap akar penyebab kecelakaan. Hasil investigasi ini menjadi dasar untuk memberikan santunan kepada ahli waris serta melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dasar Hukum Penerapan K3 di Indonesia

Kewajiban penerapan keselamatan kerja di lingkungan industri bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan telah diatur dalam berbagai perundang-undangan. Beberapa regulasi yang menjadi payung hukum perlindungan pekerja antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah kecelakaan kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan perusahaan berisiko tinggi menerapkan sistem manajemen K3 secara menyeluruh.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Ancaman Sanksi Jika Terbukti Lalai

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan K3, perusahaan dapat dikenai sanksi berlapis. Mulai dari teguran administratif, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga pencabutan izin tertentu sesuai kewenangan pemerintah.

Sanksi pidana juga mengancam perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Evaluasi Menyeluruh di Kawasan Industri

Insiden berulang di kawasan industri IHIP menjadi pengingat bahwa pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan pekerja. Pengawasan yang efektif dari instansi terkait serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor kunci untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja.

Pemeriksaan peralatan secara berkala, peningkatan kompetensi pekerja, dan penguatan budaya K3 yang konsisten diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat perlindungan tenaga kerja di kawasan industri Morowali.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dteksinews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks