Pencarian

KPK Beberkan Modus Silmy Karim Persulit Izin Tinggal WNA, Setoran Rutin Rp100 Juta Per Minggu

Kamis, 04 Juni 2026 • 22:31:02 WIB
KPK Beberkan Modus Silmy Karim Persulit Izin Tinggal WNA, Setoran Rutin Rp100 Juta Per Minggu
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan modus pemerasan izin tinggal WNA dalam konferensi pers di Jakarta.

SULAWESI TENGAH — Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan praktik tersebut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Menurut Setyo, para WNA yang mengajukan izin tinggal kerap menghadapi penolakan berulang. Petugas di lapangan kemudian memaksa pemohon membayar biaya tambahan di loket verifikasi Kantor Imigrasi wilayah, lalu kembali membayar verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi pusat agar permohonan diproses.

Setoran Pekanan Dibagi Tiap Jumat

“Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses,” kata Setyo.

KPK mendapati uang hasil pemerasan kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imigrasi setiap pekan pada hari Jumat. Silmy Karim tercatat sebagai penerima jatah tetap sebesar Rp100 juta per minggu. Total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetor oleh WNA melalui biro jasa justru dialihkan ke kantong pribadi para pelaku.

Delapan Tersangka dan Jerat Pasal

Selain Silmy, KPK menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Kesembilan orang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menilai perbuatan para pelaku bersifat melawan hukum karena berlangsung secara sistemik, mulai dari alur perintah hingga aliran uang.

WNA Gunakan Jasa Biro, Biaya Membengkak

Setyo menjelaskan, para WNA biasanya menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. Biro jasa tersebut membantu pembayaran PNBP dan verifikasi hingga WNA mendapatkan izin. Namun, dalam praktik yang diungkap KPK, biro jasa justru menjadi perantara pemerasan dengan menagih biaya jauh di atas tarif resmi.

Dengan pengungkapan ini, KPK membuka praktik korupsi yang menggerogoti penerimaan negara dan merusak iklim investasi. Silmy Karim dan para tersangka lainnya kini berstatus tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks