PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menyoroti pentingnya pengelolaan dana hibah yang tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga akuntabel dan berdampak langsung bagi warga. Dalam rapat pembahasan yang digelar baru-baru ini, legislatif menekankan bahwa setiap rupiah dana hibah harus memiliki kejelasan tujuan dan hasil yang terukur.
Transparansi Bukan Sekadar Formalitas
Anggota DPRD Sulteng menilai selama ini proses penyaluran dana hibah kerap berjalan tanpa pengawasan yang ketat. Akibatnya, ada potensi penyimpangan atau pemanfaatan yang tidak optimal. "Dana hibah itu sah dan diatur undang-undang, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana dana itu dikelola secara transparan dan tepat sasaran," ujar seorang anggota dewan dalam forum tersebut.
Dampak Langsung ke Masyarakat Jadi Syarat Utama
Selain transparansi, DPRD juga meminta agar setiap proposal hibah menyertakan indikator dampak sosial yang jelas. Artinya, penerima hibah—baik itu organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, atau kelompok keagamaan—harus bisa menunjukkan kontribusi nyata program mereka terhadap kesejahteraan warga. "Jangan sampai dana hibah hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa manfaat luas," tegasnya.
Apa yang Berbeda dari Tahun Sebelumnya?
Dorongan ini muncul seiring dengan meningkatnya alokasi dana hibah dalam APBD Sulawesi Tengah. DPRD ingin memastikan bahwa pola pengelolaan tahun ini tidak mengulangi kelemahan tahun-tahun sebelumnya, di mana laporan pertanggungjawaban sering kali hanya bersifat administratif tanpa evaluasi dampak. Legislatif pun mendorong eksekutif untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi pasca-pencairan dana.
Langkah Selanjutnya: Verifikasi Ketat dan Pelaporan Berkala
Ke depan, DPRD mengusulkan agar setiap penerima hibah diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala, bukan hanya laporan akhir. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan sejak awal. Jika ditemukan penyimpangan, dewan tidak segan merekomendasikan penghentian pencairan atau bahkan pencabutan status penerima hibah.