PALU — Pelantikan pengurus baru DPC PERADI Kota Palu menandai babak baru organisasi advokat di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut. Ito Lawputra resmi memimpin kepengurusan untuk periode 2024-2029 setelah menjalani proses organisasi internal.
Acara pelantikan dihadiri langsung oleh Ketua Umum PERADI, Imam Hidayat. Dalam sambutannya, ia memberikan penekanan khusus pada dua agenda utama yang harus menjadi prioritas pengurus daerah.
Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum Jadi Prioritas
Imam Hidayat menegaskan bahwa pengurus DPC PERADI Kota Palu harus mampu membangun sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. Menurutnya, kolaborasi ini krusial untuk menjaga marwah profesi advokat dan kelancaran proses peradilan.
"Kerja sama dengan APH bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan untuk menegakkan keadilan yang berkualitas di daerah," ujar Imam Hidayat dalam sambutannya saat acara pelantikan.
Layanan Hukum untuk Masyarakat Palu Harus Diperluas
Selain sinergi dengan APH, Ketua Umum PERADI juga menyoroti pentingnya akses bantuan hukum bagi masyarakat Kota Palu. Ia mendorong pengurus baru untuk proaktif memberikan layanan hukum, terutama bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.
Imam Hidayat menambahkan bahwa DPC PERADI harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi.
Apa Langkah Awal Ito Lawputra sebagai Ketua DPC PERADI Palu?
Ito Lawputra, yang kini nahkodai DPC PERADI Kota Palu, dihadapkan pada tugas untuk merealisasikan arahan pengurus pusat. Langkah awal yang diantisipasi adalah melakukan pemetaan kebutuhan advokat dan program kerja yang berorientasi pada pelayanan publik.
Kepengurusan baru ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan advokat di daerah dengan dinamika penegakan hukum di Kota Palu. Dengan komposisi pengurus yang baru, publik menantikan gebrakan dalam hal akses keadilan dan peningkatan profesionalisme advokat di Sulawesi Tengah.