Pencarian

Tambang Dapat Jalur Cepat, Sawit Terjebak Regusi: Ketimpangan Kepastian Hukum Dua Penopang Ekonomi

Selasa, 26 Mei 2026 • 16:26:01 WIB
Tambang Dapat Jalur Cepat, Sawit Terjebak Regusi: Ketimpangan Kepastian Hukum Dua Penopang Ekonomi
Industri tambang di Sulawesi Tengah mendapat kemudahan izin melalui skema PPKH terintegrasi PSN.

SULAWESI TENGAH — Dua sektor yang menjadi penopang utama perekonomian Indonesia, yaitu pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, mengalami nasib hukum yang sangat berbeda. Industri tambang mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum, sementara industri sawit justru terhambat oleh regulasi yang rumit dan birokrasi yang berbelit.

Ketimpangan ini bukan semata-mata soal kuat atau lemahnya asosiasi pengusaha. Ada faktor narasi global yang lebih kuat mengikat sektor pertambangan, terutama terkait transisi energi hijau (green energy) dan kendaraan listrik (EV).

Skema Hukum yang Timpang

Sumber ketimpangan utama terletak pada kerangka hukum yang berbeda. Sektor pertambangan menggunakan skema Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terintegrasi dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Skema ini didesain cepat dan memberikan kepastian bagi investor.

Sebaliknya, perkebunan sawit terjebak dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Sejak 2018, industri ini bahkan dikenakan moratorium izin baru. Kondisi ini diperparah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang justru menambah ketidakpastian hukum.

Koordinator yang Terfragmentasi

Perbedaan juga terlihat dari efektivitas koordinasi asosiasi. Asosiasi tambang seperti APNI (Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia) dan MIND ID (holding BUMN tambang) memiliki jalur koordinasi langsung ke Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM. Mereka bisa duduk satu meja dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah.

Sementara itu, asosiasi sawit seperti GAPKI dan APKASINDO memang aktif, tetapi sering terfragmentasi antara kepentingan perusahaan besar dan petani kecil. Mereka belum memiliki satu meja negosiasi yang setara dengan Satuan Tugas (Satgas) PKH, sehingga suara industri sawit kurang terdengar dalam pengambilan keputusan.

Akibatnya, meskipun sawit telah menjadi andalan ekspor dan menyerap jutaan tenaga kerja, sektor ini terus menghadapi ketidakpastian. Sementara itu, tambang yang sama-sama mengelola sumber daya alam, justru mendapat jalur cepat dan kepastian berusaha yang lebih baik.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks