Pencarian

Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Putusan Pengadilan Negeri Donggala

Kamis, 21 Mei 2026 • 15:11:36 WIB
Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Putusan Pengadilan Negeri Donggala
Kejati Sulawesi Tengah memusnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal hasil putusan Pengadilan Negeri Donggala.

PALU — Eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kembali dilakukan Kejati Sulawesi Tengah. Kali ini, sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Rupbasan Palu.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd.Sofian, menyebut pemusnahan ini bagian dari implementasi tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara dengan nomor putusan 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl, yang diputus pada 26 Februari 2026.

Rokok Ilegal yang Dimusnahkan: 3,2 Juta Batang Tanpa Pita Cukai

Seluruh rokok yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana di bidang bea dan cukai. Tidak ada satu pun dari jutaan batang rokok tersebut yang dilekati pita cukai, sehingga negara dirugikan dari sisi penerimaan negara.

Pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejati Sulteng melalui bidang pemulihan aset. Prosesnya melibatkan petugas Rupbasan Palu dan aparat kepolisian setempat.

Mengapa Barang Bukti Harus Dimusnahkan?

Laode Abd.Sofian menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan memastikan barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan. “Sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Rokok ilegal yang beredar di masyarakat selama ini menggerus potensi pendapatan negara yang seharusnya masuk melalui pita cukai.

Terpidana Jumadi: Vonis Pengadilan Negeri Donggala

Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Donggala yang menjatuhkan hukuman kepada Jumadi Bin Marsuki. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang bea dan cukai.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejati Sulteng langsung bergerak mengeksekusi barang bukti yang dirampas untuk negara. Proses pemusnahan menjadi agenda rutin kejaksaan dalam menangani perkara kepabeanan dan cukai di Sulawesi Tengah.

Ke depan, Kejati Sulteng akan terus mengawal putusan pengadilan yang berkaitan dengan kerugian negara. Pemusnahan barang bukti ilegal seperti rokok tanpa cukai menjadi salah satu prioritas untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.

Bagikan
Sumber: sultengraya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks