PALU — Humas Corporate Bank Sulteng, Abduh Borman, menegaskan seluruh program CSR perusahaan telah direncanakan secara terukur dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterima media, Jumat (15/5/2026).
Menurut Abduh, penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Seluruh realisasi CSR difokuskan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Informasi Dana CSR untuk Sulteng Nambaso Dipastikan Keliru
Abduh menegaskan, anggaran perusahaan, termasuk program CSR, dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang menyebut dana CSR Bank Sulteng digunakan untuk membiayai kegiatan Sulteng Nambaso dipastikan tidak benar.
Pihaknya meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Bank Sulteng berkomitmen meluruskan kabar keliru yang beredar di lapangan.
Komitmen Bank Sulteng sebagai Bank Pembangunan Daerah
Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Sulteng menyatakan akan terus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. Dukungan itu dijalankan melalui fungsi intermediasi perbankan serta pelaksanaan program sosial yang tepat sasaran.
Abduh menambahkan, program CSR ke depan akan difokuskan pada kegiatan berdampak positif dan dirasakan langsung masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. Bank Sulteng juga membuka saluran komunikasi bagi warga yang ingin mengklarifikasi informasi terkait program perseroan.