PARIGI — Warga dari Desa Towera, Siniu, Siniu Sayogindano, Toraranga, dan Silanga menilai perluasan tersebut sudah merambah pemukiman adat mereka. Dalam audiensi dengan Camat Siniu, masyarakat meminta pemerintah daerah dan PT ATHI membuka dialog langsung dengan komunitas adat yang terdampak.
Luas Lahan Industri Melonjak, Warga Khawatir Kampung Digusur
Seorang pemuda adat dari Desa Toraranga, Wardan Ratalebo, A.Ma.Pd, mengungkapkan bahwa peta Master Plan terbaru menunjukkan kawasan industri mencakup fasilitas seperti mess karyawan, klinik kesehatan, parkiran, hingga laboratorium. "Ini berarti mereka akan mengambil alih kampung kami," ujarnya di hadapan aparat kecamatan.
Menurut Wardan, lonjakan luas lahan dari 1.200 hektare menjadi 2.500 hektare dinilai sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat. "Kampung kami tidak akan ada lagi kalau semua diambil," tegasnya.
Kampung Siniu Berdiri Sejak 1911, Warisan Leluhur yang Dikhawatirkan Lenyap
Tokoh masyarakat adat Desa Siniu yang juga menjabat sebagai DAMANDA Parimo, Zikran Toampo, S.H., menyoroti bahwa Master Plan tersebut hampir menguasai seluruh ruang tanpa menyisakan area pemukiman bagi warga setempat. "Artinya masyarakat setempat harus direlokasi atau dipindahkan dari tanah kelahirannya," katanya.
Zikran menegaskan bahwa Kampung Siniu memiliki sejarah panjang, berdiri sejak 1911, jauh sebelum Indonesia merdeka. "Leluhur kami hidup sebagai petani dan nelayan dan tetap berkecukupan. Dulu kampung ini bernama Kampu Naniu yang berarti lestari dan tidak pernah habis. Kami tidak akan meninggalkan kampung ini karena ini warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah dan budaya," ujarnya dalam audiensi.
Apa Tuntutan Masyarakat Adat ke Pemerintah dan PT ATHI?
Dalam pertemuan itu, masyarakat adat Rai meminta Camat Siniu menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada Bupati Parigi Moutong, organisasi perangkat daerah terkait, serta pihak perusahaan. Mereka mendesak agar pemerintah dan perusahaan turun langsung berdialog dengan warga di Kecamatan Siniu.
Camat Siniu Darwis Sududi menanggapi dengan menyatakan akan melaporkan hasil audiensi kepada Bupati Parigi Moutong. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT ATHI terkait keberatan masyarakat terhadap dokumen Master Plan kawasan industri tersebut.