MOROWALI — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan perkara pengancaman yang melibatkan saudara kandung di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Tersangka bernama Husna alias Una sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Perselisihan Saudara Kandung di Morowali Berakhir Damai
Insiden yang terjadi pada Jumat, 14 November 2025 ini bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun sawit. Emosi yang tidak terkendali memicu tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka gores pada bagian leher.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Laantula Jaya, korban mengalami dua luka gores akibat benda tajam. Meski sempat terjadi kekerasan fisik, Kejaksaan menilai perkara ini layak diselesaikan di luar pengadilan demi menjaga keutuhan hubungan kekeluargaan yang berpotensi konflik berkepanjangan.
Alasan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Perkara Husna
Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung menjelaskan bahwa perkara Husna memenuhi kriteria penghentian penuntutan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Selain itu, tersangka tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kondisi korban saat ini telah pulih sepenuhnya.
Kesepakatan perdamaian telah tercapai antara kedua belah pihak untuk memulihkan hubungan sosial dalam keluarga. Langkah ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.
Kasus Penggelapan Motor di Parigi Moutong Turut Disetujui
Perkara kedua yang mendapat persetujuan serupa berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka bernama Fandi. Ia terjerat masalah hukum setelah menggadaikan sepeda motor milik korban yang sebelumnya ia pinjam untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mendesak.
Fandi disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Melalui pendekatan keadilan restoratif, perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pemulihan keadaan semula.
Ekspose permohonan ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Kejaksaan menekankan bahwa seluruh proses ini tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.