PALU — Peningkatan kualitas pelayanan hukum tidak cukup hanya dengan prosedur yang berjalan baik. Kanwil Kemenkum Sulteng menilai aparatur juga perlu memiliki integritas, kegigihan menyelesaikan tugas, dan empati memahami kebutuhan warga. Nilai-nilai itu selaras dengan tema Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, "Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia".
Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (28/10/2026). Hendrik Pagiling, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan yang diikuti seluruh jajaran dan peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Hendrik membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Erick Thohir. Sambutan menekankan bahwa patriotisme harus diwujudkan melalui tindakan nyata, kegigihan disertai keteguhan menghadapi kesulitan, dan empati hadir dalam kepedulian terhadap sesama.
Hendrik menilai nilai-nilai tersebut memiliki relevansi langsung dengan tugas Kementerian Hukum dalam mendukung akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum. Menurutnya, semangat patriotisme dalam pelayanan dapat diwujudkan melalui kesungguhan menjalankan tugas dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai perhatian utama.
Kegigihan diperlukan untuk memperbaiki proses kerja, meningkatkan kompetensi, dan menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan layanan. Sementara empati menjadi landasan memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan dan tingkat pemahaman hukum yang beragam.
Hendrik menegaskan pelayanan hukum harus terus didorong agar semakin mudah diakses, informatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap jajaran dinilai memiliki peran penting memastikan warga memperoleh pelayanan yang baik, penjelasan yang mudah dipahami, serta kepastian proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan hukum harus terus kita dorong agar semakin mudah diakses, informatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap jajaran memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, penjelasan yang mudah dipahami, serta kepastian proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hendrik.
Karena itu, aparatur diminta mengedepankan komunikasi yang jelas, sikap yang ramah, serta kesediaan membantu masyarakat memahami layanan yang tersedia. Pendekatan itu dinilai penting agar warga dengan latar pemahaman hukum berbeda tetap terlayani dengan baik.