96 Persen Tambang Nikel di Sulteng Berada di Zona Rawan Bencana, DPRD Desak Evaluasi Menyeluruh

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:46:01 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri meminta pemerintah mencocokkan peta konsesi tambang dengan peta kawasan rawan bencana.

PALU — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri meminta pemerintah mencocokkan peta konsesi tambang dengan peta kawasan rawan bencana, tutupan hutan, daerah aliran sungai, serta sebaran permukiman warga. Permintaan itu menyusul temuan Trend Asia yang menyebut 96 persen IUP nikel di Sulteng berada di zona rawan bencana.

Safri menyampaikan hal tersebut melalui sambungan WhatsApp, Senin (19/10/2026). Menurutnya, temuan itu semestinya dibaca sebagai peringatan serius, bukan sekadar angka statistik.

Mengapa 96 Persen IUP Nikel Jadi Perhatian

Safri menilai kondisi geografis Sulteng yang dilintasi sejumlah sesar aktif seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan. Aspek keselamatan warga, menurutnya, tidak boleh kalah dari potensi investasi dan target produksi.

"Kalau benar sebagian besar wilayah IUP nikel di Sulawesi Tengah berada di zona rawan bencana, ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas pertambangan telah memperhitungkan risiko dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat," kata Safri.

Politikus DPRD Sulteng itu menyebut provinsi ini dilintasi tiga sesar aktif: Sesar Palu-Koro, Sesar Sausu, dan Sesar Palolo. Keberadaan sesar tersebut, menurutnya, harus turut diperhitungkan dalam perencanaan industri, pembangunan fasilitas tambang, maupun perlindungan masyarakat di sekitar lokasi operasi.

Sesar Aktif Bukan Penyebab Gempa, tapi Kerentanan Warga Tetap Harus Dihitung

Safri menegaskan keberadaan sesar aktif bukan berarti aktivitas tambang menjadi penyebab gempa bumi. Namun tingkat bahaya geologi di suatu wilayah tetap perlu diperhitungkan agar kegiatan industri tidak menambah kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana.

"Jangan sampai kita baru sibuk mengevaluasi setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari penilaian lokasi, pengawasan lingkungan, sampai memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya," ujarnya.

Ia meminta pemerintah bersama instansi teknis memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pengelolaan air, pengendalian erosi, reklamasi, serta kesiapan perusahaan menghadapi keadaan darurat. Jika ditemukan pelanggaran, Safri mendorong penindakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.

Investasi Tetap Penting, tapi Keselamatan Warga Prioritas

Safri tidak menampik bahwa investasi pertambangan berkontribusi terhadap perekonomian Sulteng. Meski demikian, ia menegaskan manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan alasan mengorbankan keselamatan warga maupun keberlanjutan lingkungan.

"Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan hasil produksi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terlindungi dan lingkungan tidak dikorbankan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas," tutup Safri.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: kabar68.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top