Pencarian

KPK Terima Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Wamenaker Noel, Tak Ajukan Banding

Minggu, 14 Juni 2026 • 21:19:31 WIB
KPK Terima Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Wamenaker Noel, Tak Ajukan Banding
KPK menerima vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Wamenaker Noel tanpa mengajukan banding.
Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, alias Noel. Lembaga antirasuah menilai putusan majelis hakim telah selaras dengan tuntutan dan fakta persidangan. ISI:

SULAWESI TENGAH — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pihaknya menerima sepenuhnya amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Noel. Keputusan ini menandai berakhirnya upaya hukum dari jaksa penuntut umum dalam perkara suap pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Putusan Sesuai Analisis Yuridis JPU

Dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2026), Budi menyatakan pertimbangan majelis hakim selaras dengan analisis yuridis yang dibangun jaksa. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan,” ujarnya.

KPK menilai vonis 4,5 tahun penjara untuk Noel telah membuktikan dakwaan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah menekankan penanganan perkara sejak penyidikan hingga persidangan berjalan sesuai koridor hukum.

Tidak Ada Terdakwa yang Banding

Menariknya, keputusan KPK untuk tidak banding sejalan dengan sikap seluruh terdakwa dalam perkara ini. Budi mengungkapkan tidak satu pun dari para terpidana yang mengajukan upaya hukum banding. “Seluruh terdakwa juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding,” kata Budi.

Sikap saling menerima putusan antara KPK dan para terdakwa mempercepat kepastian hukum perkara korupsi di tubuh Kemnaker. Dengan demikian, vonis terhadap Noel dan kawan-kawan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Modus Suap Sertifikasi K3

Dalam persidangan sebelumnya, Noel terbukti menerima suap terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Suap diduga diberikan oleh sejumlah perusahaan jasa konstruksi dan manufaktur untuk memperlancar penerbitan sertifikat K3 tanpa prosedur yang benar.

Perbuatan Noel melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain hukuman penjara, Noel diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Komitmen KPK Berantas Korupsi Sistematis

KPK menegaskan perkara ini menjadi contoh penanganan korupsi yang bersifat sistematis di sektor ketenagakerjaan. Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, lembaga antirasuah berharap efek jera dapat dirasakan langsung oleh pelaku dan menjadi peringatan bagi aparatur negara lainnya.

“Putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum,” tutup Budi. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung hukum akibat praktik suap di lingkungan kementerian.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks