SULAWESI TENGAH — Mimpi Sam Bankman-Fried (SBF) untuk bebas dari jeruji besi kembali kandas. Tiga hakim pengadilan banding federal AS memutuskan untuk menolak banding atas vonisnya, sebagaimana dilaporkan Reuters. SBF dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan sekaligus, termasuk menjalankan salah satu skema penipuan finansial terbesar dalam sejarah melalui bursa FTX yang ia dirikan.
Hakim Sebut Bukti "Sangat Kuat"
Hakim Barrington Parker, yang memimpin panel banding, menulis dalam putusannya bahwa bukti yang diajukan jaksa penuntut terhadap SBF sangatlah kuat. "Secara konservatif, bukti pemerintah terhadapnya sangatlah kokoh," tulis Parker dalam amar putusan.
Meski banding ini ditolak, tim kuasa hukum SBF masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, termasuk Mahkamah Agung AS. Namun, peluangnya dinilai tipis mengingat kekuatan bukti yang sudah terungkap di persidangan sebelumnya.
Dua Jurus Tersisa: Sidang Baru dan Amnesti Trump
Selain mengajukan banding, SBF juga mengupayakan sidang baru (re-trial) dengan alasan adanya kesaksian saksi baru yang bisa mengubah kasus. Dalam skenario ini, ia berniat untuk menjadi pengacaranya sendiri—sebuah langkah yang dianggap pengamat hukum sangat kecil kemungkinannya untuk dikabulkan.
Juris lain yang coba dimainkan SBF adalah meminta grasi atau pengampunan dari Presiden Donald Trump. Berdasarkan data situs resmi Departemen Kehakiman AS, status permohonan grasi SBF saat ini masih tercatat sebagai "tertunda" (pending).
Trump dan Kripto: Hubungan yang Rumit
Presiden Trump sebelumnya sempat menyatakan tidak akan memberikan pengampunan kepada SBF. Namun, ia juga sempat lupa siapa SBF dan harus diingatkan kembali. Situasi ini menjadi menarik karena Gedung Putih di bawah Trump terbilang longgar dalam memberikan grasi di ranah kripto.
Trump sendiri diketahui memiliki bisnis kripto pribadi yang telah menghasilkan lebih dari 2 miliar dolar AS (sekitar Rp 33 triliun) sejak menjabat pada 2025. Belum diketahui secara pasti siapa saja investor di balik koin meme milik Trump tersebut.
Ironisnya, Trump juga memiliki catatan hukum sendiri: ia pernah dinyatakan bersalah atas penipuan di pengadilan New York, didakwa di pengadilan federal atas konspirasi menipu Amerika Serikat, dan organisasinya pernah dihukum karena skema penipuan pajak selama bertahun-tahun. Situasi ini membuat spekulasi soal "game recognize game" antara Trump dan SBF menjadi perbincangan hangat di kalangan pengamat politik dan kripto.
Pelajaran untuk Pengguna Kripto Indonesia
Kasus SBF menjadi pengingat betapa rentannya aset kripto jika disimpan di platform yang tidak transparan. Bagi pengguna Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti telah mengingatkan agar hanya bertransaksi di bursa kripto yang terdaftar resmi.
Hingga berita ini diturunkan, SBF masih menjalani masa hukumannya di penjara federal. Proses hukum berikutnya akan menentukan apakah ia bisa menghirup udara bebas lebih cepat, atau harus menghabiskan sisa waktu hingga 2049 di balik jeruji besi.