PALU — Rombongan Komisi IX DPR RI dijadwalkan berada di Sulawesi Tengah sejak 1 hingga 3 Juni 2026. Kunjungan kerja ini difokuskan pada penjaringan masukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi, untuk menyempurnakan RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok di parlemen.
Apa yang Ingin Diserap dari Sulawesi Tengah?
Anggota Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan ini menyasar langsung daerah untuk memastikan suara dari luar Jawa tidak terlewatkan. Sulawesi Tengah dipilih karena memiliki karakteristik dunia usaha yang unik, dengan sektor industri, pertanian, dan jasa yang tumbuh. Masukan dari daerah ini diharapkan bisa memperkaya perspektif dalam pasal-pasal yang mengatur upah, jaminan sosial, dan hubungan industrial.
Proses Penjaringan: Dialog Terbuka dengan Pekerja dan Pengusaha
Selama tiga hari, tim Komisi IX akan menggelar serangkaian pertemuan tertutup dan forum diskusi publik. Pertemuan pertama dijadwalkan berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dihadiri oleh perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.
Dalam forum itu, para peserta diberi kesempatan menyampaikan catatan kritis terhadap draf RUU yang sudah beredar. Beberapa isu yang diprediksi mengemuka adalah soal besaran upah minimum sektoral, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kepastian hukum bagi pekerja kontrak.
Mengapa Kunjungan Ini Krusial?
Penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan prioritas DPR periode ini. Tanpa masukan dari daerah, regulasi yang dihasilkan dinilai rawan bias kepentingan industri Pulau Jawa. Dengan menjaring aspirasi langsung di Sulawesi Tengah, DPR berharap RUU yang final nantinya bisa mengakomodasi kondisi riil di lapangan, termasuk tantangan yang dihadapi pekerja di daerah dengan tingkat industrialisasi yang masih berkembang.
Komisi IX menargetkan laporan hasil kunjungan ini akan dibahas dalam rapat dengar pendapat internal pada pekan ketiga Juni 2026. Seluruh masukan akan dikompilasi menjadi rekomendasi resmi yang akan dibawa ke Badan Legislasi DPR.
Langkah Selanjutnya Setelah Kunjungan
Setelah agenda di Palu selesai, tim Komisi IX akan menyusun notulensi dan rekomendasi. Proses selanjutnya adalah harmonisasi di tingkat panitia kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah diimbau untuk terus mengawal proses ini, karena RUU tersebut diproyeksikan selesai dan disahkan pada akhir tahun 2026.