PALU — Muhammad Safri memastikan bahwa Pokir yang diusulkan anggota DPRD bukanlah keputusan final yang bisa langsung dieksekusi. Prosesnya harus melalui tahapan verifikasi dan perencanaan di eksekutif.
Mengapa Pokir Sering Disalahartikan?
Selama ini, masyarakat kerap mengira bahwa setiap usulan yang masuk melalui anggota DPRD pasti akan direalisasikan. Safri menjelaskan, Pokir adalah jembatan aspirasi dari konstituen yang disampaikan saat reses atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Pokir itu usulan dari rakyat. Kami di DPRD hanya menampung dan menyampaikannya ke Pemda. Bukan berarti kami yang mengerjakan," ujar Muhammad Safri kepada wartawan di Palu, belum lama ini.
Proses Usulan Hingga Eksekusi
Setelah Pokir diserahkan, Pemda melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan melakukan kajian teknis. Kajian ini mencakup kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ketersediaan anggaran, serta prioritas pembangunan tahun berjalan.
Jika dinyatakan layak, usulan tersebut baru dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas bersama DPRD. Eksekusi akhir tetap berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Pendidikan.
Tanggung Jawab Anggota DPRD Hingga Tahap Akhir
Meski tidak mengeksekusi, Muhammad Safri menekankan bahwa anggota DPRD tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal usulan tersebut. Mereka harus memastikan Pokir yang sudah disepakati tidak hilang atau diganti di tengah jalan.
"Kami tidak bisa diam saja. Setelah usulan masuk, kami harus terus memantau. Apakah sudah dianggarkan? Apakah sudah dikerjakan? Itu tugas kami," tegasnya.
Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses perencanaan pembangunan di Sulawesi Tengah. Warga pun diimbau untuk aktif menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, bukan hanya mengandalkan janji lisan dari calon legislatif saat kampanye.