PALU — Tiga ruas jalan utama di Kota Palu akan menerapkan sistem contraflow mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan hasil kajian bersama Satlantas Polresta Palu dan Dinas Perhubungan Kota Palu setelah melihat tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari.
Tiga Titik Penerapan Contraflow
Sistem contraflow akan diberlakukan di Jembatan I, Jembatan III, dan Jalan KH Wahid Hasyim. Ketiga titik ini dipilih karena menjadi jalur utama penghubung antarkecamatan dan pusat aktivitas warga.
Rekayasa lalu lintas ini dijadwalkan beroperasi pada jam-jam tertentu. Pihak kepolisian masih akan merampungkan jadwal detail serta pemasangan rambu-rambu pendukung sebelum tanggal pemberlakuan.
Mengapa Contraflow Dipilih?
Kepadatan kendaraan di ketiga titik tersebut, terutama saat jam masuk dan pulang kerja, sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Contraflow dinilai sebagai solusi jangka pendek yang efektif tanpa harus menunggu proyek pelebaran jembatan atau jalan.
“Kami sudah melakukan survei dan uji coba. Contraflow bisa meningkatkan kapasitas jalan hingga 30 persen pada jam sibuk,” ujar seorang petugas dari Satlantas Polresta Palu dalam keterangannya.
Apa yang Perlu Diketahui Pengendara?
Pengendara yang melintas di Jembatan I, Jembatan III, dan Jalan KH Wahid Hasyim diminta mematuhi rambu sementara dan arahan petugas di lapangan. Pelanggaran terhadap jalur contraflow akan dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Satlantas Polresta Palu juga akan menempatkan personel di setiap titik untuk mengatur arus kendaraan selama masa transisi. Sosialisasi kepada masyarakat akan digencarkan dua pekan sebelum penerapan.
Dampak bagi Warga Sekitar
Warga yang tinggal di sekitar Jembatan I dan Jembatan III diharapkan bisa menyesuaikan kebiasaan melintas. Beberapa pengendara mungkin perlu mencari jalur alternatif jika contraflow tidak memungkinkan akses ke gang atau permukiman tertentu.
Pihak Dishub Kota Palu menyatakan akan mengevaluasi kebijakan ini dalam tiga bulan pertama. Jika ditemukan kendala di lapangan, jadwal atau titik penerapan bisa di