PALU — Tujuh perusahaan yang telah mengantongi RKAB 2026 itu tersebar di tiga kabupaten. Tiga perusahaan berada di Kabupaten Donggala, dua di Kabupaten Morowali Utara, dan dua lainnya di Kabupaten Morowali.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng, Sultanisah, menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia, dan Sinar Mutiara Megalithindo.
Mengapa Banyak Perusahaan Belum Ajukan RKAB?
Sultanisah mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB. Salah satu kendala utama adalah belum ditempatkannya jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang serta terdaftar dalam sistem Minerbaone. Banyak perusahaan yang belum melengkapi persyaratan tersebut.
Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Nekat Beroperasi
Dinas ESDM Sulteng mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan sebelum memperoleh pengesahan RKAB. Perusahaan yang melanggar aturan ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan, untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” tegas Sultanisah di Palu, Senin (18/5).
Batas Waktu Pengajuan Hingga Maret 2026
Peringatan ini disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Saat ini, terdapat total 292 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) berstatus operasi produksi yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, baru 136 perusahaan yang mengajukan RKAB, 21 di antaranya masih dalam proses verifikasi.