Pencarian

Dinas ESDM Sulteng Peringatkan Perusahaan Tambang Nakal: RKAB Belum Disahkan, Izin Siap Dicabut

Senin, 18 Mei 2026 • 11:20:50 WIB
Dinas ESDM Sulteng Peringatkan Perusahaan Tambang Nakal: RKAB Belum Disahkan, Izin Siap Dicabut
Dinas ESDM Sulteng peringatkan perusahaan tambang agar tidak beroperasi tanpa pengesahan RKAB 2026.

SULAWESI TENGAH — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah akhirnya buka suara soal polemik RKAB 2026 yang hingga kini masih menjadi kendala bagi ratusan perusahaan tambang di provinsi tersebut. Pelaku usaha tambang diperingatkan agar tidak nekat beroperasi sebelum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Sultanisah menegaskan bahwa perusahaan tambang tanpa RKAB berpotensi terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan. “Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” tegas Sultanisah.

Batas Waktu Berakhir, Masih Banyak Perusahaan Belum Penuhi Syarat

Peringatan itu muncul menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026. Ketentuan ini sesuai Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.

Dinas ESDM Sulteng mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB pertambangan. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah terkait penempatan jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.

Dua Syarat Wajib yang Sering Terlupakan

Selain Jamrek, perusahaan juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang. Syarat lainnya, perusahaan harus sudah terdaftar di sistem Minerbaone.

Kepala Dinas ESDM Sulteng Drs. Arfan melalui Sultanisah menekankan bahwa seluruh persyaratan itu bersifat mutlak. “Ketahuan langsung dicabut,” ujarnya memberi isyarat bahwa sanksi pencabutan izin akan dijatuhkan tanpa toleransi bagi perusahaan yang membandel.

Ancaman bagi Perusahaan yang Nekat Beroperasi

Dinas ESDM Sulteng mengingatkan bahwa operasi tambang tanpa RKAB yang sah termasuk pelanggaran serius. Sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha pertambangan bisa dijatuhkan jika perusahaan tetap nekat berproduksi.

Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola pertambangan yang sesuai regulasi, terutama terkait kewajiban reklamasi pascatambang. Dengan adanya Jamrek dan KTT, pemerintah daerah bisa memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas tambang.

Bagikan
Sumber: trilogi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks