Pasar kripto global menguat pagi ini. Kapitalisasi pasar melonjak 1,33 persen dalam 24 jam terakhir, menembus USD 2,72 triliun atau Rp 47.215 triliun. Bitcoin dan Ethereum menjadi motor utama di balik kenaikan ini.
JAKARTA — Harga bitcoin dan Ethereum kompak menguat pada perdagangan Senin (11/5/2026) pukul 07.41 WIB. Berdasarkan data CoinMarketCap, bitcoin naik 1,13 persen dalam 24 jam ke level USD 81.568 atau sekitar Rp 1,41 miliar (asumsi kurs Rp 17.360 per dolar AS). Dalam sepekan, kenaikannya mencapai 4,02 persen.
Ethereum juga bergerak positif. Harganya bertambah 0,94 persen dalam sehari terakhir ke posisi USD 2.346 atau Rp 40,72 juta. Performa mingguan Ethereum pun hijau dengan kenaikan 1,42 persen.
Altcoin Lain Ikut Menguat, Solana Paling Tajam
Kenaikan tidak hanya terjadi pada dua kripto teratas. Solana menjadi yang paling menonjol setelah harganya melonjak 2,79 persen dalam 24 jam dan melesat 14,19 persen dalam sepekan. Kini Solana diperdagangkan di level USD 95,59.
XRP juga menunjukkan performa impresif. Koin ini naik 2,64 persen dalam sehari dan 5,02 persen dalam sepekan, dengan harga saat ini USD 1,45. Binance Coin (BNB) menguat 1,59 persen harian dan 6,6 persen mingguan ke posisi USD 656,80 atau Rp 11,38 juta.
Stablecoin Cenderung Stagnan, Dogecoin Masih Hijau
Di sisi lain, harga stablecoin seperti Tether (USDT) dan USDC justru melemah tipis. USDT turun 0,01 persen ke USD 0,9997, sementara USDC melemah 0,03 persen ke level yang sama. Hyperliquid juga terkoreksi 0,26 persen dalam 24 jam, meski masih naik 2,98 persen dalam sepekan ke USD 42,55.
Dogecoin (DOGE) masih betah di zona hijau. Harganya naik 1,71 persen dalam sehari dan 1,23 persen dalam sepekan, kini di level USD 0,1103. Adapun Tron (TRX) melemah 0,18 persen harian, namun masih mencatat kenaikan mingguan 3,35 persen ke USD 0,3495.
Korsel Perketat Pengawasan Transfer Kripto ke Luar Negeri
Di tengah momentum penguatan pasar, Korea Selatan justru mengambil langkah sebaliknya. Parlemen setempat baru saja mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing yang memperketat pengawasan terhadap bisnis yang memindahkan kripto ke luar negeri.
Mengutip The Block, Jumat (8/5/2026), Majelis Nasional mengesahkan aturan baru yang mewajibkan entitas yang mentransfer aset virtual ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan. Amandemen ini juga mendefinisikan ulang konsep "bisnis transfer aset virtual", yang mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital.
Otoritas keuangan Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan, juga berencana memperluas persyaratan Aturan Perjalanan untuk semua transaksi kripto. Saat ini, aturan tersebut hanya berlaku untuk transfer di atas 1 juta won atau sekitar USD 681,3. Langkah ini dikritik oleh sejumlah pelaku industri kripto lokal yang menilai regulasi terlalu ketat.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto.