PALU — Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Binatarung) Provinsi Sulawesi Tengah membatasi operasional kendaraan bermuatan berat di ruas jalan provinsi Pape–Barati–Tomata. Surat pemberitahuan bernomor 600-5.8/1179/BID-JJ tertanggal 12 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dan Morowali Utara.
Kebijakan ini menyasar kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton. Truk tronton, kontainer, dan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) menjadi jenis yang paling dilarang melintas.
Pembatasan berlaku pada dua segmen. Pertama, ruas Pape–Barati, mulai dari Simpang Tiga Pape hingga gapura batas Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara. Kedua, ruas Barati–Tomata, dari gapura batas kedua kabupaten hingga Simpang Tiga Tomata.
Jalur ini merupakan penghubung utama antarwilayah di pesisir timur Sulawesi Tengah. Kerusakan jalan di sepanjang ruas tersebut dikhawatirkan memperlambat distribusi barang antar kabupaten.
Larangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/2023.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Polres Poso, Polres Morowali Utara, dan pemerintah desa di sepanjang ruas jalan. Dinas Binatarung meminta dukungan instansi terkait untuk menyosialisasikan aturan ini ke lapangan.
Ada sejumlah pengecualian dalam kebijakan ini. Kendaraan pengangkut bahan pokok atau sembako tetap diizinkan melintas, dengan catatan MST tidak melebihi 8 ton.
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan dinas juga mendapat pengecualian serupa. Ketentuan ini memastikan layanan darurat dan distribusi pangan tidak terganggu oleh pembatasan.
Warga di sepanjang jalur Pape–Barati–Tomata selama ini mengeluhkan kondisi jalan yang cepat rusak. Beban kendaraan berlebih dinilai menjadi penyebab utama aspal cepat retak dan berlubang.
Dengan pembatasan ini, Pemprov Sulteng berharap umur pakai jalan lebih panjang. Perbaikan infrastruktur juga diharapkan berjalan lebih efektif tanpa gangguan kendaraan bertonase besar.
Pemprov menegaskan pembatasan dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas. Arus distribusi barang antar kabupaten diharapkan tetap lancar bagi masyarakat.