SULAWESI TENGAH — Penyaluran bansos tahap 3 tahun 2026 telah dimulai sejak awal September. Berbeda dengan periode sebelumnya, validasi penerima kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Basis data ini diperbarui berkala agar sasaran bantuan tepat pada rumah tangga yang membutuhkan.
Nominal yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda tergantung program dan kategori. Untuk PKH, besaran berkisar Rp750.000 hingga Rp2,7 juta per tahap, disesuaikan dengan komponen keluarga seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
BPNT atau Kartu Sembako disalurkan Rp200.000 per bulan, namun dicairkan sekaligus untuk tiga bulan sehingga KPM menerima Rp600.000 dalam satu kali transfer. Adapun bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan tetap disalurkan, sementara PBI-JK tidak berbentuk uang tunai—pemerintah langsung membayarkan iuran BPJS Kesehatan Rp42.000 per peserta setiap bulan.
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor desa atau kelurahan untuk memastikan statusnya. Pengecekan bisa dilakukan dari rumah melalui dua kanal resmi: situs web dan aplikasi.
Berikut langkah cek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id:
Sistem akan menampilkan hasil berupa nama penerima, kelompok desil, jenis bantuan, serta periode penyaluran. Jika nama muncul, berarti Anda terdaftar sebagai penerima pada tahap tersebut.
Alternatif kedua, gunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Setelah diunduh, pilih menu "Cek Bansos", masukkan NIK, lalu tekan "Cari Data". Hasilnya akan memperlihatkan status penerima beserta rincian bantuan.
Tidak ada tanggal tunggal yang berlaku nasional. Penyaluran berlangsung bertahap mengikuti mekanisme tiap program dan kesiapan di daerah. Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah (Himbara/BSI) akan mentransfer dana sesuai jadwal masing-masing wilayah.
Konsekuensinya, KPM yang belum menerima bantuan di awal September tidak otomatis dicoret dari daftar. Status kepesertaan tetap bisa dipantau melalui sistem daring yang sama.
Kemensos tidak pernah memungut biaya apa pun untuk proses pencairan. Jika ada pihak yang meminta uang administrasi, transfer, atau imbalan lain dengan iming-iming memperlancar bansos, patut diduga itu penipuan.
Untuk pertanyaan atau kendala teknis, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kemensos melalui call center di nomor 171 atau mengunjungi dinas sosial setempat. Informasi kelengkapan persyaratan dan jadwal terbaru juga bisa diakses melalui situs resmi kemensos.go.id.