BUOL — Kebutuhan material dalam jumlah besar kerap menjadi titik rawan dalam proyek infrastruktur daerah. Isu itu pula yang coba dijawab tuntas oleh PT WCL selaku kontraktor pelaksana Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari-Kokobuka-Air Terang-Kali-Kulango.
Proyek yang dikerjakan di Kabupaten Buol ini bernilai Rp72 miliar. Pembiayaannya berasal dari paket MYC pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertanyaan mengenai asal-usul material selalu menjadi perhatian publik, terutama saat proyek berjalan di daerah dengan aktivitas tambang yang padat. Warga kerap mempertanyakan apakah pasir, batu, dan tanah urug yang digunakan benar-benar berasal dari lokasi legal.
Ali menegaskan bahwa seluruh material telah melalui proses verifikasi administrasi. Pihaknya juga memastikan dokumen operasional perusahaan telah sesuai dengan ketentuan administrasi lelang serta e-katalog paket MYC.
"Material diambil dari tempat lokasi yang sudah berizin. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diterbitkan tahun 2026," ujar Ali dalam klarifikasi yang diterima media.
PT WCL menyatakan seluruh material yang dipakai dalam proyek peningkatan jalan tersebut dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Salah satu yang menjadi pegangan utama adalah PKKPR untuk kegiatan berusaha.
Dokumen itu menjadi bukti bahwa lokasi pengambilan material tidak masuk dalam kawasan lindung atau area yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas penambangan. Legalitas ini menjadi prasyarat mutlak dalam pengadaan material proyek pemerintah.
Ruas Muliasari-Kokobuka-Air Terang-Kali-Kulango merupakan salah satu jalur yang menjadi perhatian Pemprov Sulawesi Tengah. Perbaikan infrastruktur di segmen ini diharapkan memperlancar distribusi logistik sekaligus mobilitas warga antarkecamatan di Buol.
Dengan skala anggaran yang besar, pengawasan terhadap mutu dan legalitas material menjadi keniscayaan. Kejelasan izin yang disampaikan PPK menjadi sinyal bahwa proyek ini berupaya berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari instansi terkait di Kabupaten Buol mengenai hasil pengawasan langsung ke lapangan. Namun, pernyataan resmi dari PPK setidaknya menjawab sebagian keraguan yang sempat beredar di masyarakat.