Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, menegaskan penyelesaian konflik agraria di daerah tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum dan penegakan hukum semata. Ia mendorong agar proses penyelesaian juga berjalan beriringan dengan pendekatan dialog, pemulihan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Palu, Kamis.
PALU — Komnas HAM menilai dinamika penguasaan dan pemanfaatan tanah di Sulawesi Tengah sangat kompleks, seiring melimpahnya kekayaan sumber daya alam di daerah itu. Konflik agraria yang muncul pun dinilai tidak sederhana, karena di dalamnya kerap menyangkut hak atas tempat tinggal, hak masyarakat adat, hingga hak atas lingkungan hidup yang sehat.
“Ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan korporasi, antara masyarakat dengan pemerintah, maupun konflik mengenai batas dan penguasaan tanah, kita harus memastikan penyelesaiannya tidak semata-mata menggunakan pendekatan hukum dan penegakan hukum,” kata Edy Sutichno di Palu, Kamis.
Menurut Edy, persoalan agraria tidak hanya soal siapa pemilik lahan. Lebih dari itu, konflik tersebut menyangkut hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya, termasuk hak atas sumber penghidupan dan hak untuk berpartisipasi.
“Pendekatan hukum memang penting, namun pendekatan hukum harus berjalan bersama dengan pendekatan dialog, pemulihan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya tidak justru berhadapan dengan kriminalisasi, intimidasi, maupun kekerasan. Setiap klaim dari masyarakat tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan dan menghormati hak pihak lain.
Edy menyoroti bahwa persoalan agraria kerap muncul akibat kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Salah satu pemicunya adalah tumpang tindih antara wilayah yang dikuasai masyarakat dengan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam konteks ini, negara dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat. Perlindungan HAM tidak hanya dimaknai sebagai upaya melindungi seseorang ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga menciptakan sistem yang mampu mencegah ketidakadilan sejak awal.
“Perlindungan HAM juga memastikan setiap warga negara dapat hidup dengan aman, setara, dan bermartabat,” tegasnya.