MOROWALI — Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif visa kunjungan single entry dari Rp330.000 menjadi Rp1.650.000, berlaku mulai 1 Juli 2026. Kenaikan lima kali lipat ini merupakan penyesuaian pertama dalam beberapa dekade dan langsung berdampak pada pemohon visa reguler di Indonesia, termasuk warga Sulawesi Tengah yang berencana berkunjung ke Negeri Sakura.
Kabar baiknya, pemegang e-Paspor masih memiliki jalur bebas visa untuk kunjungan singkat. Fasilitas ini memungkinkan wisatawan masuk ke Jepang tanpa membayar biaya visa reguler, dengan syarat melakukan registrasi pra-keberangkatan melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES) dan masa tinggal maksimal 15 hari.
Perbandingan biaya menjadi pertimbangan utama. Penerbitan e-Paspor dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp650.000, sementara masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan biaya visa reguler Jepang yang kini mencapai Rp1.650.000.
Dengan kata lain, warga yang sering bepergian ke luar negeri justru lebih diuntungkan memiliki e-Paspor. Setelah registrasi JAVES disetujui, pemegang e-Paspor dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk kunjungan wisata singkat ke Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyebut banyak masyarakat belum memahami keuntungan e-Paspor terkait fasilitas bebas visa Jepang. Ia mengimbau calon wisatawan mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum keberangkatan.
"Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa pemegang e-Paspor Indonesia masih dapat menikmati fasilitas bebas visa ke Jepang melalui registrasi JAVES," ujar Yusva Aditya. "Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan e-Paspor dan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum keberangkatan."
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan e-Paspor memberikan nilai tambah berupa kemudahan akses ke sejumlah negara. "Pemanfaatan e-Paspor merupakan salah satu bentuk pelayanan keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional," jelas Arief Hazairin Satoto.
Permohonan e-Paspor kini bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon cukup mengisi data, memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi sesuai layanan yang tersedia, lalu menyelesaikan proses verifikasi secara langsung.
Setelah e-Paspor diterbitkan, langkah berikutnya adalah registrasi JAVES sebelum terbang ke Jepang. Proses ini wajib dilakukan setiap kali akan melakukan perjalanan, dan persetujuan harus didapat sebelum keberangkatan.
Perjalanan wisata ke Jepang tanpa biaya visa reguler bukan lagi sekadar wacana. Dengan e-Paspor dan registrasi JAVES yang disetujui, warga Sulawesi Tengah bisa menghemat Rp1.650.000 per pengajuan visa, dana yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain selama liburan.