7 Alasan Permohonan Paspor di Imigrasi Morowali Bisa Tertunda, Dokumen Tak Valid hingga Data Ganda

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:19:32 WIB
Petugas menunjukkan dokumen persyaratan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah.

MOROWALI — Masyarakat yang hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali perlu mencermati kelengkapan berkas sebelum mendaftar. Pasalnya, proses penerbitan paspor tidak selalu berjalan mulus dan dapat tertunda jika ditemukan kejanggalan dalam verifikasi data.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyebut penundaan merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas paspor Republik Indonesia sebagai dokumen resmi perjalanan internasional, Rabu (26/8/2026).

Dokumen Tak Lengkap hingga Data Ganda Jadi Pemicu Utama

Yusva memaparkan sejumlah penyebab umum yang membuat permohonan paspor berstatus tertunda. Faktor pertama adalah dokumen persyaratan yang tidak lengkap, tidak valid, atau bahkan tidak asli.

Selain itu, ditemukan pula kasus data ganda ketika pemohon pernah memiliki paspor sebelumnya tetapi mengajukan permohonan sebagai paspor baru. Keterangan yang tidak sesuai saat proses wawancara dengan petugas juga menjadi pemicu lain yang kerap ditemui.

Status Tertunda Bukan Penolakan, Ini yang Perlu Dilakukan Pemohon

Yusva menegaskan bahwa status tertunda tidak lantas berarti permohonan paspor ditolak secara permanen. Dalam banyak kasus, pemohon masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen atau memberikan klarifikasi sesuai arahan petugas.

“Semangat Imigrasi untuk Rakyat bukan hanya menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat, tetapi juga memastikan setiap permohonan diproses secara cermat sesuai ketentuan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan benar agar proses permohonan dapat berjalan lebih lancar,” ujarnya.

Cek KTP Elektronik Hingga Akta Kelahiran Sebelum Daftar M-Paspor

Masyarakat diimbau untuk memastikan data pada KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, maupun dokumen pendukung lainnya telah sesuai sebelum mengajukan permohonan. Kejujuran dalam memberikan keterangan selama wawancara juga menjadi kunci agar proses verifikasi berjalan cepat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa setiap tahapan pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab negara. Hal ini penting untuk memastikan paspor hanya diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.

“Verifikasi yang dilakukan petugas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap paspor diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. Kami mengajak masyarakat untuk mengecek kelengkapan dokumen, memastikan seluruh data sesuai, kemudian melakukan pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi agar proses permohonan dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: dteksinews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top