Teguran Ketiga untuk 50 Pemegang SIPB di Sulteng, ESDM Minta Dokumen Rencana Penambangan Disetor 30 Hari

Penulis: Oki Setiawan  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:46:31 WIB
Dinas ESDM Sulteng menerbitkan teguran ketiga kepada 50 pemegang SIPB untuk melengkapi dokumen rencana penambangan.

PALU — Puluhan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini berada di ambang sanksi administratif yang lebih berat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng telah menerbitkan teguran ketiga, sebuah sinyal bahwa tahap toleransi terhadap kelengkapan administrasi pertambangan hampir habis.

Teguran itu menyasar 50 perusahaan yang dinilai abai menyampaikan dokumen rencana penambangan. Padahal, kewajiban tersebut sudah diingatkan dua kali sebelumnya melalui surat bernomor sama yang terbit pada 12 Januari 2026 dan 23 Februari 2026.

Isi Kewajiban yang Diingatkan ESDM Sulteng

Dalam surat teguran yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng, Drs. Arfan, M.Si, terdapat dua kategori dokumen yang wajib segera dilengkapi para pemegang SIPB. Pertama, dokumen teknis penambangan. Kedua, dokumen lingkungan.

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas. ESDM merujuk pada Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengatur bahwa pemegang SIPB harus menyusun rencana penambangan dan mendapat persetujuan dari Menteri.

Tenggat 30 Hari dan Ancaman Sanksi Berlapis

Para pemegang izin tidak diberi waktu lama. Mereka harus menyerahkan seluruh dokumen yang diminta kepada Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah dalam batas waktu 30 hari kalender sejak surat teguran ketiga ditandatangani, atau sekitar pertengahan Mei 2026.

Jika tenggat ini kembali dilanggar, konsekuensinya tidak main-main. ESDM mengingatkan dasar hukum sanksi administratif berlapis yang tertuang dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 186 dan Pasal 187. Regulasi tersebut mengatur tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Mengapa Teguran Ketiga Ini Krusial?

Penerbitan teguran ketiga menandakan bahwa komunikasi persuasif telah gagal. Dari sisi birokrasi, surat teguran pertama dan kedua biasanya menjadi ruang bagi pengusaha untuk berbenah. Kegagalan memenuhi dua kesempatan sebelumnya membuat posisi 50 perusahaan ini semakin rentan.

Belum jelas apakah seluruh 50 SIPB tersebut tersebar merata di seluruh kabupaten/kota di Sulteng atau terkonsentrasi di wilayah pertambangan tertentu. Namun, sikap tegas Dinas ESDM ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha tambang batuan lainnya bahwa kepatuhan administrasi tidak bisa ditawar.

Yang Perlu Dilakukan Pemegang SIPB

Langkah yang harus diambil para pengusaha saat ini cukup jelas: segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulteng untuk mendapatkan format dan persyaratan teknis dokumen. Proses penyusunan dokumen lingkungan biasanya memakan waktu lebih lama karena melibatkan kajian analisis dampak, sehingga inisiatif cepat menjadi kunci.

Kegagalan memenuhi kewajiban ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat menghentikan operasional penambangan yang menjadi sumber pendapatan utama perusahaan. Dampak lanjutannya bisa dirasakan pekerja lapangan dan roda ekonomi lokal di sekitar lokasi tambang.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: trilogi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top