Pencarian

JATAM Sulteng Tuntut Pemprov dan Pemkot Palu Bertindak atas Udara Tidak Sehat, PM2,5 Tembus 206 µg/m³

Selasa, 06 Oktober 2026 • 16:46:31 WIB
JATAM Sulteng Tuntut Pemprov dan Pemkot Palu Bertindak atas Udara Tidak Sehat, PM2,5 Tembus 206 µg/m³
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menegaskan hak warga atas udara bersih dalam konferensi pers di Palu.

PALU — Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menegaskan negara punya kewajiban melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pihaknya menilai pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat berhati-hati. "Udara bersih adalah kewajiban negara," kata JATAM Sulteng.

Data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri milik BMKG menunjukkan konsentrasi PM10 pada 2 September 2026 tercatat 106 µg/m³. Nilai PM2,5 saat itu mencapai 110 µg/m³ dan sudah masuk kategori tidak sehat.

Lonjakan pada Awal Oktober 2026

Kondisi udara kembali memburuk pada awal Oktober. Pada 4 Oktober 2026, konsentrasi PM2,5 mencapai 132 µg/m³. Sehari kemudian, angkanya naik menjadi 206 µg/m³, sementara PM10 mencapai 210 µg/m³ dan berada pada kategori sangat tidak sehat.

JATAM Sulteng menilai memburuknya kualitas udara tidak bisa hanya dikaitkan dengan faktor cuaca atau musim. BMKG mencatat sebaran asap kebakaran hutan dan lahan dari Morowali, Tojo Una-Una, dan Papua Selatan turut memengaruhi kondisi udara di Kota Palu.

Kebakaran Lahan, Tambang, dan Industri Mineral Jadi Sorotan

Menurut JATAM, kebakaran hutan dan lahan, aktivitas pertambangan, serta industri pengolahan mineral merupakan persoalan yang harus dikendalikan. Pengendalian itu dinilai perlu lewat pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

Karena itu, JATAM Sulteng mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu segera mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat.

Enam Tuntutan JATAM Sulteng ke Pemerintah

  • Menyediakan informasi peringatan dini, akses masker, layanan kesehatan, serta langkah darurat bagi kelompok rentan saat kualitas udara tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
  • Menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terbukti terlibat.
  • Memulihkan kawasan yang terbakar dan terdegradasi.
  • Menghentikan atau membekukan kegiatan usaha yang terbukti melanggar persyaratan lingkungan.
  • Menindak usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat.
  • Membuka data kualitas udara, titik kebakaran, perizinan pertambangan, dan hasil pengawasan lingkungan kepada masyarakat.

JATAM menegaskan kondisi udara yang memburuk harus diikuti tindakan nyata. Pengawasan, penegakan hukum, transparansi data, dan pemulihan lingkungan disebut sebagai satu paket yang tidak bisa dipisahkan.

Follow sultengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: media.alkhairaat.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks